Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, melakukan inspeksi mendadak pembatasan aktivitas pedagang sesuai instruksi wali kota setempat tentang pembatasan aktivitas malam hari sejak 3-31 September 2020 pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT guna pencengahan penularan COVID-19.

"Rabu (9/9) malam kita patroli keliling untuk kedisiplinan dan penegakan hukum terhadap beberapa aktivitas usaha sesuai dengan instruksi Wali Kota," kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura, Rustan Saru di Jayapura, Kamis.

Pihaknya akan mengontrol dan mengawasi apakah semua pedagang di lima di Kota Jayapura sudah menaati atau tidak aturan itu. Dari pemantauan, mulai dari Pusat Trade Center (PTC) Entrop, Distrik Jayapura Selatan, rata-rata masih belum tertib terutama pedagang warung, pedagang kios dan pedagang kaki lima (PKL).

"Toko dan Mal sudah mulai tertib, maka malam ini kita mengimbau, masih beri peringatan, masih beri sosialisasi. Tetapi malam-malam berikut kalau masih bandel dan masih belum melaksanakan aturan, belum disiplin, maka jangan salahkan kami dari pemerintah khusus kami Gugus Tugas COVID-19 karena mau tidak mau, terpaksa kami tegakan aturan," ujarnya.

Menurut dia, bagi perorangan yang tidak memakai masker akan dikenakan denda membayar Rp200 ribu atau sanksi bekerja selama satu jam. Sedangkan bagi usaha toko, kios atau usaha-usaha lain, kalau masih bandel tidak menaati peraturan protokol kesehatan maka dikenakan sanksi dengan membayar Rp500 ribu.

"Kalau masih melanggar lagi maka bisa ditutup, atau masih lagi melanggar maka kita cabut izin usahanya. Inilah ketegasan dalam peraturan Wali Kota Jayapura yang baru, untuk kami beri sanksi bagi yang melanggar. Kenapa kita tegas, karena di Kota Jayapura ini COVID masih ada, belum selesai, masih berbahaya di antara kita semua," katanya.

Masyarakat harus betul-betul disiplin dan taat aturan demi keselamatan bersama. Mari seluruh masyarakat bekerja sama, bersatu padu melawan COVID-19. Tanpa usaha dan kerja sama maka corona tidak akan selesai.

"Saya mengimbau dan mengharapkan agar ini menjadi perhatian kita semua untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19 di Kota Jayapura," ujarnya.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura, Provinsi Papua, Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, sejak 17 Maret hingga 9 September 2020 pasien terkonfirmasi positif terpapar corona di kota itu menjadi 2.323.

Pemerintah Kota Jayaupura memperpanjang peningkatan, perluasan langkah pencegahan dan pengendalian COVID-19 itu termuat dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2020 tentang tempat pertemuan atau kegiatan, tempat penyelenggaraan resepsi pernikahan, angkutan umum, mobil rental, grap dan ojek/gojek, meubelir dan tempat usaha lain, serta semua aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 pagi WIT dan aktivtas ditutup pada pukul 21.00 WIT.
 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024