Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera menerapkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

"Dalam satu pekan ini, kita akan sosialisasikan peraturan gubernur terkait protokol kesehatan itu. Setelah itu secepatnya mudah-mudahan Pergub itu bisa kami terapkan," kata Juru bicara Pemprov Papua Barat pada percepatan penanganan COVID-19, Arnoldus Tiniap di Manokwari, Senin.

Dia menyebutkan, Polri bersama TNI belakangan ini sudah mulai rutin untuk mendisiplinkan warga terutama dalam menggunakan masker. Presiden Joko Widodo pun dua pekan lalu menekankan agar daerah melakukan upaya tegas dalam mendisiplinkan warga.

"Jumat pekan lalu, Perkada (peraturan kepala daerah) atau Pergub tentang pendisiplinan protokol kesehatan di Papua Barat sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri. Pergubnya sudah ada, tinggal diperbanyak untuk kita sosialisasikan," ucap Arnold lagi.

Tiniap mengaku belum mempelajari secara detail Pergub tersebut, namun ia memastikan ada sanksi yang sudah diatur. Setelah sosialisasi dilakukan, peraturan itu pun akan segera diterapkan.

Menurutnya, protokol kesehatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19. Ia pun berharap, aturan itu diterapkan peraturan itu dilaksanakan secara maksimal di seluruh kabupaten dan kota.

"Kalau masyarakat itu sebetulnya tergantung pemerintah. Kalau pemerintah tegas, saya rasa masyarakat pun akan ikut," ujarnya lagi.

Sesuai data Satgas COVID-19, konfirmasi positif di Papua Barat per-13 September 2020 secara akumulatif sudah mencapai 1.149 kasus. Dari Jumlah itu, 679 diantaranya berhasil sembuh dan 23 orang meninggal dunia.

Kasus tertinggi ditemukan di Kota Sorong mencapai 535 orang terpapar. Lalu disusul Teluk Bintuni 174, Manokwari 166, Kabupaten Sorong 122, Raja Ampat 52, Sorong Selatan 32, Teluk Wondama 30, Fakfak 29, Manokwari Selatan lima kasus, Kaimana dan Maybrat masing-masing dua.

"Penularan COVID-19 di Papua Barat sudah cukup tinggi, memang butuh ketegasan dalam hal penerapan protokol kesehatan," katanya.

Pewarta : Toyiban
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024