Wamena (ANTARA) - Perum Bulog Wamena memastikan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua memenuhi syarat atau tidak seperti yang dikabarkan bahwa penyaluran dilakukan sepihak oleh oknum pejabat Tolikara.
Kepala Kantor Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena Sudarsono di Wamena, Rabu, mengatakan pengeluaran CBP untuk bencana non alam sebanyak 100 ton untuk kabupaten ini sudah dilakukan.
"Jadi pengeluaran beras dari gudang, itu berdasarkan Peraturan Mensos Nomor 22 Tahun 2019 dan surat edaran Kemensos Nomor 3 Tahun 2020," katanya.
Dalam permensos dan edaran Kemensos tersebut, pemerintah daerah wajib mengajukan surat rekomendasi status darurat dari BPBD, SK bupati tentang tanggap darurat, permohonan pengeluaran beras dari bupati setempat serta surat penunjukan bupati kepada dinas sosial sebagai pengurus.
"Delivery Order (DO) berasnya sudah ada dan terakhir kalau kita sudah serahkan dibuatkan berita acaranya. Semua syarat itu harus tandatangan basah, kalau bukan asli saya tidak mungkin layani makanya waktu itu kita minta asli semua," katanya.
Setelah diserahkan beras tersebut, selanjutnya merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini yang mengurus untuk pendistribusian ke daerah mereka.
"Atau mau dibagi di depan pintu gudang beras, itu wewenang mereka, yang penting kita sudah mengeluarkan semua. Ini syarat yang berlaku di seluruh Indonesia. jadi ada surat-suratnya, bahkan nama-nama penerima manfaat juga dimasukan kepada kami," katanya.
Sebelumnya satu pejabat Pemerintah Tolikara mengatakan pengeluaran CBP dari Bulog Wamena harus melalui pengetahuan bupati, atau tidak dilakukan sepihak oleh dinas terkait.
Kepala Kantor Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena Sudarsono di Wamena, Rabu, mengatakan pengeluaran CBP untuk bencana non alam sebanyak 100 ton untuk kabupaten ini sudah dilakukan.
"Jadi pengeluaran beras dari gudang, itu berdasarkan Peraturan Mensos Nomor 22 Tahun 2019 dan surat edaran Kemensos Nomor 3 Tahun 2020," katanya.
Dalam permensos dan edaran Kemensos tersebut, pemerintah daerah wajib mengajukan surat rekomendasi status darurat dari BPBD, SK bupati tentang tanggap darurat, permohonan pengeluaran beras dari bupati setempat serta surat penunjukan bupati kepada dinas sosial sebagai pengurus.
"Delivery Order (DO) berasnya sudah ada dan terakhir kalau kita sudah serahkan dibuatkan berita acaranya. Semua syarat itu harus tandatangan basah, kalau bukan asli saya tidak mungkin layani makanya waktu itu kita minta asli semua," katanya.
Setelah diserahkan beras tersebut, selanjutnya merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini yang mengurus untuk pendistribusian ke daerah mereka.
"Atau mau dibagi di depan pintu gudang beras, itu wewenang mereka, yang penting kita sudah mengeluarkan semua. Ini syarat yang berlaku di seluruh Indonesia. jadi ada surat-suratnya, bahkan nama-nama penerima manfaat juga dimasukan kepada kami," katanya.
Sebelumnya satu pejabat Pemerintah Tolikara mengatakan pengeluaran CBP dari Bulog Wamena harus melalui pengetahuan bupati, atau tidak dilakukan sepihak oleh dinas terkait.