Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan tiga kabupaten dan kota di wilayahnya telah selesai menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian COVID-19.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Jumat, mengatakan ketiga wilayah tersebut yakni Kota dan Kabupaten Jayapura serta Biak Numfor.

"Masih banyak kabupaten di Papua yang belum membuat peraturan kepala daerah ini, khususnya 11 kabupaten penyelenggara pilkada serentak," katanya.

Menurut Musaad, penyusunan peraturan kepala daerah ini merupakan prasyarat untuk berlangsungnya Pilkada secara aman dari COVID-19.

"Pemerintah Pusat menuntut untuk melaksanakan agenda nasional yakni pilkada serentak di mana mekanisme pemilihan kepala daerah diatur dengan sistem lima tahunan guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah yang komprehensif," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa di satu sisi juga dihadapkan dengan kondisi pandemi sehingga ada kutub yang menuntut harus mengambil pilihan-pilihan, di mana secara nasional pemerintah memutuskan pilkada harus berjalan di tengah pandemi.

"Dibutuhkan strategi tepat untuk melaksanakan pilkada namun harus memastikan COVID-19 dapat ditekan sehingga jangan sampai menjadi sumber penyebaran baru," katanya lagi.

Untuk itu, katanya, dibutuhkan kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan sehingga akhirnya pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, sehingga harus merumuskan kebijakan peraturan gubernur atau peraturan bupati (peraturan kepala daerah) yang terkait dengan pencegahan COVID-19 melalui penegakan hukum.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024