Jakarta (ANTARA) - DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Supiori, Papua Buziri Ronald Korwa karena terbukti menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan milik pengadu, Yotam Wakum dan Fery Mambenar, di luar waktu yang telah ditetapkan PKPU Nomor 2/2020.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Buziri Ronald Korwa selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Supiori terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto dalam siaran pers DKPP, Rabu.Sanksi tersebut merupakan salah satu putusan DKPP dari tiga perkara yang dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Didik Supriyanto sebagai ketua majelis diikuti tiga anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salam, Prof. Teguh Prasetyo, dan Dr. Ida Budhiati.
Tiga perkara yang dibacakan adalah perkara nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020, 82-PKE-DKPP/VIII/2020 dan 84-PKE-DKPP/VIII/2020, melibatkan 14 penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai teradu.
Buziri Ronald Korwa berstatus sebagai teradu I dalam perkara 82-PKE-DKPP/VIII/2020.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Paul Rumbekwan dan teradu III Piet Hein Wakum masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Supiori dengan alasan yang sama.
Dari 14 teradu dalam tiga perkara yang dibacakan putusannya, sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan (enam orang), peringatan keras (seorang), dan pemberhentian tetap (seorang).
Sanksi berupa peringatan keras diberikan kepada anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Is Sumarsono yang menjadi teradu I dalam perkara nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020.
Tujuh penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan rehabilitasi karena dinilai tidak terbukti melanggar KEPP setelah diperiksa dalam sidang pemeriksaan yang digelar sebelumnya.