Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua menerbitkan 318 sertifikat keamanan pangan produksi industri rumah tangga (IRT) di daerah setempat
"Pemberian sertifikat keamanan pangan bagi IRT untuk memastikan produk yang dihasilkan telah memenuhi syarat sesuai dengan hasil pengujian lapangan," ujar Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw setelah membuka bimbingan teknis keamanan produk pangan industri rumah tangga di Biak, Rabu.
Dia menyebutkan tentang syarat pangan sehat mencakup beberapa hal penting, yakni makanan yang dikonsumsi aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan.
Ia mengatakan keamanan pangan harus bebas dari bahan berbahaya, seperti pestisida, logam berat, dan bahan kimia berbahaya.
"Pangan sehat juga bebas mikroorganisme patogen (bakteri, virus, dan jamur)," katanya .
Untuk proses pengolahan dan penyimpanan, katanya, juga harus mengikuti standar terkait dengan kebersihan dan keamanan.
Dia mengatakan sertifikat produksi pangan IRT wajib dimiliki oleh pelaku IRT pangan guna meningkatkan daya saing.
"Serta untuk menciptakan iklim usaha yang optimal untuk IRT pangan dan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan IRT pangan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Daud Nataniel Duwiri berharap, peserta bimbingan teknis keamanan pangan produksi IRT dapat mengikuti kegiatan hingga selesai supaya mendapatkan ilmu pengetahuan.
Bimbingan teknis penerbitan sertifikat keamanan pangan produksi industri rumah tangga berlangsung selama 11-12 Desember 2024 dengan peserta 50 pelaku usaha IRT dibuka Asisten 1 Sekretaris Daerah Semuel Rumaikeuw mewakili Pj Bupati Sofia Bonsapia.