Palembang (ANTARA) - Lima orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat lima kilogram asal Aceh dan Sumatera Selatan divonis pidana penjara selama 16,6 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Vonis dibacakan hakim ketua Panji Prawoto terhadap terdakwa masing-masing Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 16 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 Miliar," ujar Panji membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta kelimanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Hakim menilai kelimanya memang terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu.
Namun majelis hakim mempertimbangkan bahwa kelimanya hanya sebagai kurir dan mengakui kesalahannya di persidangan, sehingga menjadi hal yang memperingan dalam putusan.
Sedangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
Atas vonis tersebut kelima terdakwa dari layar virtual kompak menyatakan menerima dan bersedia menjalani masa hukuman.
"Alhamdulillah, saya selaku penasihat hukum kelimanya sangat senang dan bahagia atas vonis dari majelis hakim, karena kelima terdakwa ini memang hanya bertugas sebagai kurir bukan bandar," kata penasehat hukum para terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Romaita, usai persidangan.
Hingga kelima kurir sabu itu divonis, dua orang bandar yang memerintahkan kelimanya masih buron, kata dia.
Menurutnya terdakwa Masri, Sobirin, dan Apriyadi asal Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (PALI) Sumsel, serta Haris Munandar dan Muhammad Asmadi asal Aceh memang diiming-imingi upah Rp25 juta perbungkus.
Namun upah itu belum sempat diterima oleh para terdakwa.
Penangkapan kelimanya bermula dari dua terdakwa, Haris dan Asmadi yang ditangkap BNN RI dan Sumsel pada 8 Februari 2020 pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Palembang Betung KM 17 Sukajadi Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Petugas BNN menemukan barang bukti tujuh kantong sabu-sabu seberat lima kilogram di dalam mobil Toyota Kijang Inova yang dikemudikan keduanya,
Rencananya barang haram tersebut akan diantarkan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Masri, Sobirin dan Apriyadi yang telah menunggu di terminal Karyajaya Palembang.
Saat itu BNN memerintahkan untuk melanjutkan perjalanan mengantar narkotika tersebut kepada penerima yang dimaksud dengan dikawal oleh petugas BNN RI dengan kendaraan berbeda.
Setibanya di terminal Karyajaya, BNN RI langsung melakukan penyergapan kepada tiga terdakwa lain yang sudah menunggu.
Selanjutnya kelima terdakwa di bawa ke Kantor BNN RI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Vonis dibacakan hakim ketua Panji Prawoto terhadap terdakwa masing-masing Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 16 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 Miliar," ujar Panji membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta kelimanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Hakim menilai kelimanya memang terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu.
Namun majelis hakim mempertimbangkan bahwa kelimanya hanya sebagai kurir dan mengakui kesalahannya di persidangan, sehingga menjadi hal yang memperingan dalam putusan.
Sedangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
Atas vonis tersebut kelima terdakwa dari layar virtual kompak menyatakan menerima dan bersedia menjalani masa hukuman.
"Alhamdulillah, saya selaku penasihat hukum kelimanya sangat senang dan bahagia atas vonis dari majelis hakim, karena kelima terdakwa ini memang hanya bertugas sebagai kurir bukan bandar," kata penasehat hukum para terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Romaita, usai persidangan.
Hingga kelima kurir sabu itu divonis, dua orang bandar yang memerintahkan kelimanya masih buron, kata dia.
Menurutnya terdakwa Masri, Sobirin, dan Apriyadi asal Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (PALI) Sumsel, serta Haris Munandar dan Muhammad Asmadi asal Aceh memang diiming-imingi upah Rp25 juta perbungkus.
Namun upah itu belum sempat diterima oleh para terdakwa.
Penangkapan kelimanya bermula dari dua terdakwa, Haris dan Asmadi yang ditangkap BNN RI dan Sumsel pada 8 Februari 2020 pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Palembang Betung KM 17 Sukajadi Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Petugas BNN menemukan barang bukti tujuh kantong sabu-sabu seberat lima kilogram di dalam mobil Toyota Kijang Inova yang dikemudikan keduanya,
Rencananya barang haram tersebut akan diantarkan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Masri, Sobirin dan Apriyadi yang telah menunggu di terminal Karyajaya Palembang.
Saat itu BNN memerintahkan untuk melanjutkan perjalanan mengantar narkotika tersebut kepada penerima yang dimaksud dengan dikawal oleh petugas BNN RI dengan kendaraan berbeda.
Setibanya di terminal Karyajaya, BNN RI langsung melakukan penyergapan kepada tiga terdakwa lain yang sudah menunggu.
Selanjutnya kelima terdakwa di bawa ke Kantor BNN RI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.