Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Jayapura terus mengingatkan badan usaha yang beroperasi di wilayah ini segera mendaftarkan perusahaan sebagai peserta.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Selasa, mengatakan dengan mendaftarkan perusahaannya, maka badan usaha juga dapat merasakan manfaat dari diskon iuran sebesar 99 persen.

"Setelah sebelumnya memberikan bantuan subsidi uah bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)," katanya.

Menurut I Ketut, sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.

"Diharapkan kepada badan usaha yang belum mendaftarkan perusahaannya untuk segera mendaftar agar mendapat manfaat relaksasi iuran tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis mengatakan menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno mengatakan dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan "cashflow" perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.

Terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar satu persen selama masa relaksasi.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar satu persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022. 

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022. 

Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024