Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) Papua menyebut PT Sasuka Online Indonesia (Sasuka Online atau sasuka.online) merupakan entitas yang tidak memiliki legalitas untuk menghimpun dana masyarakat dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Papua Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Senin, mengatakan sehubungan dengan legalitas tersebut maka pihaknya meminta PT Sasuka Online Indonesia (Sasuka Online) untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana kepada masyarakat.

"Menunjuk Siaran Pers Satgas Waspada Investasi Nomor SP 08/SWI/IX/2020 pada 25 September 2020, yang di antaranya menyatakan bahwa terdapat 32 entitas diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, ternyata salah satunya berkantor di Jayapura," kata Adolf  yang juga merupakan Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Papua agar tidak mudah tergiur terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar dalam waktu yang singkat.

"Serta harus memastikan legalitas entitas dimaksud melalui website ojk.go.id atau dapat melalui Kontak OJK 157," ujarnya.

Sementara itu Direktur Sasuka Online Indonesia Ricardus Kristiatmoko yang dihubungi Antara melalui telepon selularnya di Jayapura mengatakan pihaknya telah memasukkan permohonan izin kepada Kementerian Perdagangan RI pada Jumat (2/10).

"Kami mengajukan permohonan izin secara daring (online) mengingat Jakarta sedang melaksanakan PSBB, selain itu juga sudah mengajukan kepada Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI)," katanya.

Dia menambahkan pihaknya menyayangkan atas status yang diberikan SWI karena tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan dan investigasi yang dilakukan kepada Sasuka Online terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya pernyataan.

"Kami juga hendak meluruskan bahwa Sasuka Online tidak menghimpun dana," ujarnya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024