Timika (ANTARA) - Kejakaan Negeri Timika telah menyurati Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua di Jayapura untuk meminta hasil audit investigasi terkait potensi kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan dana persampahan tahun anggaran 2018 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan di Timika, Senin, mengatakan beberapa waktu lalu BPKP Perwakilan Papua telah mengundang Kasi Pidana Khusus Kejari Timika Donny S Umbora ke Jayapura untuk menghadiri gelar hasil pemeriksaan khusus terhadap kasus itu.

"Sampai sekarang hasil audit BPKP belum kami terima, makanya kami surati lagi ke sana. Kami masih menunggu perhitungan dari BPKP, berapa sih kerugian negaranya. Yang paling terpenting laporan tertulis dari mereka," kata Ridosan.

Kajari Timika mengatakan proses hukum kasus penyalahgunaan dana persampahan tahun anggaran 2018 di DLH Mimika yang dianggarkan sebesar Rp18.487.325.700 itu memakan waktu cukup lama lebih dari setahun.

Ia menyebut, keterlambatan penyelesaian kasus itu salah satunya lantaran adanya pandemi COVID-19, dimana Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Papua tidak  bisa datang ke Timika sejak pertengahan Maret hingga Juli lalu.

"Memang terhambat karena masalah COVID-19. Makanya sebagian saksi diperiksa secara virtual, terutama saksi-saksi dari dinas terkait. Mudah-mudahan hasil pemeriksaan khusus oleh BPKP bisa segera kami terima sehingga kami bisa melangkah selanjutnya seperti apa," kata Ridosan.

Pada tahun anggaran 2018, DLH Mimika mendapat alokasi dana untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan senilai Rp18.487.325.700 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika.

Dana itu untuk menangani tiga kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Khusus untuk belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp9.056.248.868, yakni belanja BBM dan oli pelumas operasional TPS-TPA, belanja jasa service dan suku cadang kendaraan operasional TPS–TPA, dan belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan triwulan I dan II serta semester II TPS–TPA.
 
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Kejari Timika, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan penyedia barang dan jasa untuk ketiga kegiatan tersebut.

“Karena metode pengadaan yang digunakan adalah  metode pengadaan langsung, namun pada kenyataannya proses atau mekanisme pengadaan langsung yang ditentukan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak pernah dilakukan. DLH hanya membuat kelengkapan dokumen pengadaan sebagai syarat formil pengadaan barang dan jasa,” kata Kasi Pidsus Kejari Timika Donny S Umbora.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024