Jayapura (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Titus Lao Mohy mengatakan para pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) peserta pemilihan kepala daerah serentak untuk menerapkan protokol kesehatan dalam uaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

"Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 aturan tentang kampanye di masa pandemi sudah diatur, para pasangan cabup dan cawabup harus mengikuti prosedur protokol kesehatan dalam kampanye," katanya ketika dikonfirmasi dari Kota Jayapura, Papua, Senin.

Ketua KPU Titus Lao Mohy mengatakan, aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada kedua pasangan calbup dan cawabup di Kabupaten Pegunungan Bintang, termasuk sudah ditegaskan dalam acara deklarasi kampanye damai pada pekan lalu.

"Dalam deklarasi kampanye damai, para cabup dan cawabup sudah menandatangani pakta integritas yang didalamnya, salah satu tentang kampanye yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.

Titus menambahkan kampanye yang sudah dimulai sejak pekan lalu atau sejak 25 September hingga 5 Desember 2020 di Kabupaten Pegunungan Bintang tentunya diawasi oleh Bawaslu setempat.

"Kalau soal ada tidaknya pelanggaran, KPU bukan ranahnya tetapi itu merupakan bagian dari Bawaslu. Kami sudah mengingatkan melalui penghubung atau LO masing-masing cabup dan cawabup agar kampanye memperhatikan aturan yang ada, jika tidak sudah ada sanksi yang menantinya," katanya tidak menyebutkan secara rinci.

Sekedar diketahui, untuk cabup dan cawabup di Kabupaten Pegunungan Bintang hanya diikuti dan dinyatakan lolos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Spei Yan Birdana-Piter Kalamabin dan Costan Otemka-Deki Deal. 
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024