Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan partisipasi publik yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha dan akademisi.
"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahkan mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organization (ILO)," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta pada Selasa.
Menurut Menaker Ida, saat Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja pada 24 April 2020 maka Kemnaker memanfaatkan momentum itu untuk mengundang perwakilan serikat pekerja/buruh dan APINDO yang tergabung dalam Tripartit Nasional demi memperdalam rumusannya.
Hasil dari pendalaman oleh Tripartit tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Senin (5/10) kemarin.
Ida menyadari bahwa terdapat pro dan kontra terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang merupakan hal wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR.
"Kami semampu mungkin berusaha keras mendekatkan pandangan antara teman-teman serikat pekerja/buruh dengan teman-teman pengusaha," katanya.
Ida mengatakan pada akhirnya akomodasi pandangan itu didengarkan dengan baik oleh DPR. Dia juga memberikan apresiasi kepada DPR Yang menyiarkan secara terbuka proses pembahasan RUU Cipta Kerja termasuk klaster ketenagakerjaan.
"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahkan mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organization (ILO)," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta pada Selasa.
Menurut Menaker Ida, saat Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja pada 24 April 2020 maka Kemnaker memanfaatkan momentum itu untuk mengundang perwakilan serikat pekerja/buruh dan APINDO yang tergabung dalam Tripartit Nasional demi memperdalam rumusannya.
Hasil dari pendalaman oleh Tripartit tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Senin (5/10) kemarin.
Ida menyadari bahwa terdapat pro dan kontra terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang merupakan hal wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR.
"Kami semampu mungkin berusaha keras mendekatkan pandangan antara teman-teman serikat pekerja/buruh dengan teman-teman pengusaha," katanya.
Ida mengatakan pada akhirnya akomodasi pandangan itu didengarkan dengan baik oleh DPR. Dia juga memberikan apresiasi kepada DPR Yang menyiarkan secara terbuka proses pembahasan RUU Cipta Kerja termasuk klaster ketenagakerjaan.