Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengklaim pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara berulang-ulang akan dikenakan sanksi.

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan jika di kemudian hari ada kerumunan massa yang ditemui maka harus segera dibubarkan.

"Dan jika terjadi berulang-ulang maka akan ditindaklanjuti dengan sanksi lain seperti administrasi atau pidana," katanya.

Menurut Ronald, jika ada pelanggaran kaitannya dengan protokol kesehatan maka masing-masing akan ditindaklanjuti dengan perlakuan hukum dari jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan.

"Bahkan bisa ada sanksi pidananya dari pelanggaran yang ditemukan di lapangan kaitannya dengan protokol kesehatan ini," ujarnya.

Dia menjelaskan meskipun demikian, hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh calon hingga partai politik dari Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 pada 11 kabupaten penyelenggara pilkada serentak 2020.

"Sejak Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 ini dibentuk pada 11 kabupaten, belum ada laporan pelanggaran karena juga belum ada tahapan yang krusial," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga cenderung lebih mendorong kepada pencegahan karena COVID-19 ini tidak bisa dibiarkan terjadi dulu baru ditangani, tapi harus sebisa mungkin dicegah penyebarannya.

 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024