Jayapura (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua hingga kini masih menunggu surat dari Pemerintah Pusat terkait penerapan batas tarif tertinggi untuk tes usap.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame kepada ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan hingga kini belum ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI kepada pihaknya.

"Belum ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI yang bisa dijadikan acuan bagi kami melakukan pengawasan penerapan batas tarif tertinggi tes usap," katanya.

Menurut Robby, sehingga karena belum adanya surat resmi yang bisa dijadikan acuan maka pihaknya belum dapat melakukan pengawasan.

"Jadi kini tarif untuk melakukan tes usap masih sesuai dengan tempat pemeriksaannya masing-masing," ujarnya.

Dia menjelaskan jika sudah ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI maka akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Kami juga akan membuat surat edaran berdasarkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI tersebut," katanya lagi.

Dia menambahkan setelah dibuat surat edaran baru akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan kepada instansi-instansi yang bisa melakukan tes usap.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024