Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menetapkan dua orang warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan personelnya dibackup Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan enam orang WNA asal PNG karena diduga memiliki dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis ganja bertempat di Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan pada Senin (12/10) malam.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Enggros ada beberapa orang WNA asal PNG yang membawa narkotika jenis ganja akhirnya kami langsung menuju ke TKP bersama Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota," katanya.

Ketika sampai di TKP pihaknya menemukan enam orang WNA asal PNG yakni JM (60), EP (19), K (21), GM (32), AP (30) dan EH (18) bersama barang bukti narkotika jenis ganja didalam sebuah rumah.

"Kini keenam orang WNA tersebut berada di Satuan Resnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama Polsek Jayapura Selatan telah berhasil mengamankan enam orang WNA asal PNG yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

"Setelah sampai di TKP dan dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan sebuah tas warna biru merk Specs yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran besar dalam sebuah tas ransel warna coklat diduga adalah narkotika jenis ganja," katanya.

Ia menambahkan, enam orang warga PNG tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota di Jalan Ahmad Yani guna dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan.

"Hasil dari pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JM atas kepemilikan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja dan EP (19) sebagai pemilik dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP," katanya.

Sementara, untuk empat WNA PNG lainnya dijadikan sebagai saksi dan sedang dalam pemeriksaan untuk diambil keterangannya.

"Setelah itu akan kami pulangkan," katanya.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024