Sorong (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan (STPP) COVID-19 Kota Sorong, Provinsi papua Barat menemukan dua penumpang dari Raja Ampat masuk daerah tersebut menggunakan kapal cepat Express Bahari tanpa surat izin, Sabtu.
"Kedua penumpang tersebut juga merupakan penumpang gelap karena tidak terdaftar pada manifes kapal bersama penumpang lainnya," kata Koordinator Lapangan Tim Pengawasan Satgas COVID-19 Kota Sorong, Fenty Henry Tallane di Sorong, Sabtu (24/10) 2020.
Ia mengatakan bahwa satgas saat melakukan pengawasan terhadap kapal cepat Express Bahari yang sandar di pelabuhan rakyat pada Sabtu sore menemukan dua penumpang yang masuk Sorong tanpa surat izin dimaksud.
Dia mengatakan bahwa Tim Satgas COVID-19 yang melakukan pengawasan langsung menyita kartu tanda penduduk (KTP) milik kedua penumpang tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran Wali Kota Sorong sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
Menurut dia kedua penumpang tanpa surat izin yang masuk Kota Sorong tersebut juga bukan warga Kota Sorong karena tidak memiliki KTP kota itu.
Selain itu, kata dia, kedua penumpang tersebut melakukan perjalanan dari Raja Ampat masuk Kota Sorong tanpa ada dokumen kesehatan sebagaimana ketentuan pemerintah daerah.
"Kedua penumpang ini wajib menunjukkan dokumen kesehatan yakni hasil tes usap COVID-19 negatif baru dapat mengambil kembali KTP miliknya yang disita tim satgas," demikian Fenty Henry Tallane.
"Kedua penumpang tersebut juga merupakan penumpang gelap karena tidak terdaftar pada manifes kapal bersama penumpang lainnya," kata Koordinator Lapangan Tim Pengawasan Satgas COVID-19 Kota Sorong, Fenty Henry Tallane di Sorong, Sabtu (24/10) 2020.
Ia mengatakan bahwa satgas saat melakukan pengawasan terhadap kapal cepat Express Bahari yang sandar di pelabuhan rakyat pada Sabtu sore menemukan dua penumpang yang masuk Sorong tanpa surat izin dimaksud.
Dia mengatakan bahwa Tim Satgas COVID-19 yang melakukan pengawasan langsung menyita kartu tanda penduduk (KTP) milik kedua penumpang tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran Wali Kota Sorong sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
Menurut dia kedua penumpang tanpa surat izin yang masuk Kota Sorong tersebut juga bukan warga Kota Sorong karena tidak memiliki KTP kota itu.
Selain itu, kata dia, kedua penumpang tersebut melakukan perjalanan dari Raja Ampat masuk Kota Sorong tanpa ada dokumen kesehatan sebagaimana ketentuan pemerintah daerah.
"Kedua penumpang ini wajib menunjukkan dokumen kesehatan yakni hasil tes usap COVID-19 negatif baru dapat mengambil kembali KTP miliknya yang disita tim satgas," demikian Fenty Henry Tallane.