Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Papua berhasil menangkap RR (31 th ) penjual minuman keras tanpa ijin di sekitar Dok II, Distrik Jayapura Utara.
 
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, RR diamankan Sabtu malam (31/10) saat menjual tadi (1/11) membenarkan penangkapan seorang pemuda lantaran menjual minuman keras ilegal.
 
"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat resnarkoba," ujarnya di Jayapura, Senin.
 
Iptu Julkifli menjelaskan, penangkapan RR berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya penjual minuman keras di sekitar Dok II yang meresahkan warga sekitar.
 
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta 101 botol miras berbagai merek di simpan disalah satu kamar kosong.
 
Barang bukti yang disita yakni Wisky Robinson 21 Botol, Anggur Merah 10 Botol, Vodka Iceland 5 botol, Vodka Kecil 25 botol, Mansion house 17 botol, Jenever 3 botol, bir putih 33 botol, bir hitam 20 botol dan bir putih 38 kaleng, tambah Iptu Sinaga.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024