Timika (ANTARA) - Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyatakan optimistis mampu melampaui target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) sebesar Rp50 miliar yang diproyeksikan dalam APBD-Perubahan 2020.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah di Timika, Senin, mengatakan hingga kini penerimaan PBB P2 yang sudah terealisasi mencapai Rp49,7 miliar atau 99,41 persen.

"Mudah-mudahan sampai akhir tahun penerimaan PBB P2 bisa melampaui target yang diproyeksikan. Apalagi masih ada beberapa wajib pajak yang rencananya akan membayar PBB P2-nya seperti YPMAK (Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro) dengan kisaran nilai pajaknya sekitar Rp500-an juta," ujar Dwi.

Untuk komponen pajak daerah, Pemkab Mimika telah menurunkan proyeksinya dari semula sebesar Rp225 miliar dalam APBD 2020 turun menjadi Rp195 miliar dalam APBD Perubahan 2020 yang telah disahkan DPRD Mimika belum lama ini.

Menurut Dwi, turunnya proyeksi penerimaan komponen pajak daerah tersebut lantaran usaha wajib pajak di Mimika juga terkena imbas pandemi COVID-19, dimana beberapa bulan lalu Kabupaten Mimika melakukan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD).

Saat ini, katanya, pajak daerah yang sudah terkumpul sudah mencapai kisaran Rp170-an miliar, sementara retribusi daerah yang ditargetkan sebesar Rp16 miliar telah terkumpul hingga lebih dari Rp14 miliar.

Bapenda Mimika akan menggelar kegiatan Pekan Panutan PBB P2 pada Selasa (3/11).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kegiatan tersebut tidak digelar secara terbuka dan meriah untuk mencegah terjadinya penumpukan warga terkait penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

"Kami sengaja membatasi peserta yang hadir mungkin sekitar belasan orang saja. Jangan sampai warga masyarakat yang datang berjubel, nanti bisa terjadi kluster pekan panutan pajak. Kami tidak menghendaki hal itu terjadi," ucap Dwi.

Bapenda Mimika mengeluarkan dua kebijakan stimulus perpajakan selama masa pandemi COVID-19 yaitu memberikan insetif pengurangan pajak selama dua bulan dan memperpanjang batas waktu pelunasan PBB P2 dari sebelumnya jatuh tempo pada 31 Agustus diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

Para wajib pajak yang telah melunasi PBB P2-nya diberikan kupon berhadiah yang akan diundi saat pelaksanaan pekan panutan PBB P2 pada Selasa (3/11) dengan hadiah utama yaitu empat buan sepeda motor.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024