Wamena (ANTARA) - Personel Polres Jayawijaya, Polda Papua melalui peningkatan razia, patroli, dan perburuan pelaku pencurian sepeda motor mengungkap 204 motor curian dan telah mengembalikan kepada pemilik yang sah secara gratis.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, di Wamena, Minggu, mengatakan sebanyak 204 sepeda motor itu telah dikembalikan kepada pemiliknya sejak Januari hingga 7 November 2020.
"Sebanyak 204 kendaraan yang dikembalikan itu dari hasil razia, hunting, dan patroli berbagai unit operasional Polres Jayawijaya untuk menjawab berbagai pengaduan terkait kasus pencurian kendaraan roda dua dan juga jambret maupun pencurian dengan kekerasan," katanya pula.
Menurut Dominggus Rumaropen, pada Sabtu (7/11) telah dikembalikan 10 motor curian. Motor-motor itu ada yang hilang sejak tahun 2017, 2018 serta tahun 2019.
Polisi menilai pencurian sepeda motor cukup tinggi bisa terjadi di tempat keramaian, di rumah korban, bahkan melalui tindakan pembegalan di kawasan-kawasan dalam kondisi sunyi.
"Kami sudah lakukan evaluasi dari waktu-waktu sebelumnya dan menginventarisir laporan kepolisian, sehingga mempermudah kami menemukan pemilik kendaraan, dan memang ada beberapa warga yang kaget motornya bisa kembali karena hilang sudah terlalu lama," katanya lagi.
Saat ini Polres Jayawijaya masih mengamankan lagi 1.000 sepeda motor, untuk mengenali siapa pemilik sah motor-motor yang ditampung di halaman mapolres tersebut.
"Kami juga minta masyarakat menginventarisir kendaraannya di Polres Jayawijaya, tentunya dengan membawa surat-surat kepemilikan," kata dia pula.
Mantan Kapolres Mamberamo Raya itu menyampaikan terima kasih kepada personel polres yang bekerja keras dan mendorong polisi telah mengembalikan 204 motor curian kepada pemilik, sebelum akhir tahun 2020.
"Saya harap anggota tetap semangat, karena ini sebuah kepercayaan dari masyarakat kepada kepolisian untuk bisa mengembalikan motor mereka yang hilang," katanya lagi.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, di Wamena, Minggu, mengatakan sebanyak 204 sepeda motor itu telah dikembalikan kepada pemiliknya sejak Januari hingga 7 November 2020.
"Sebanyak 204 kendaraan yang dikembalikan itu dari hasil razia, hunting, dan patroli berbagai unit operasional Polres Jayawijaya untuk menjawab berbagai pengaduan terkait kasus pencurian kendaraan roda dua dan juga jambret maupun pencurian dengan kekerasan," katanya pula.
Menurut Dominggus Rumaropen, pada Sabtu (7/11) telah dikembalikan 10 motor curian. Motor-motor itu ada yang hilang sejak tahun 2017, 2018 serta tahun 2019.
Polisi menilai pencurian sepeda motor cukup tinggi bisa terjadi di tempat keramaian, di rumah korban, bahkan melalui tindakan pembegalan di kawasan-kawasan dalam kondisi sunyi.
"Kami sudah lakukan evaluasi dari waktu-waktu sebelumnya dan menginventarisir laporan kepolisian, sehingga mempermudah kami menemukan pemilik kendaraan, dan memang ada beberapa warga yang kaget motornya bisa kembali karena hilang sudah terlalu lama," katanya lagi.
Saat ini Polres Jayawijaya masih mengamankan lagi 1.000 sepeda motor, untuk mengenali siapa pemilik sah motor-motor yang ditampung di halaman mapolres tersebut.
"Kami juga minta masyarakat menginventarisir kendaraannya di Polres Jayawijaya, tentunya dengan membawa surat-surat kepemilikan," kata dia pula.
Mantan Kapolres Mamberamo Raya itu menyampaikan terima kasih kepada personel polres yang bekerja keras dan mendorong polisi telah mengembalikan 204 motor curian kepada pemilik, sebelum akhir tahun 2020.
"Saya harap anggota tetap semangat, karena ini sebuah kepercayaan dari masyarakat kepada kepolisian untuk bisa mengembalikan motor mereka yang hilang," katanya lagi.