Timika (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Achmad Mustofa Kamal mengakui tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Papua sebelum melakukan pemeriksaan puluhan saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kigmi di Mile 32 Timika, Kabupaten Mimika.
"Koordinasi itu kan sifatnya bisa komunikasi bahwa mereka datang untuk melakukan pendalaman, penyidikan atau pemeriksaan. Setiap saat rekan-rekan dari KPK yang datang ke Papua tentu tetap minta semacam permisi untuk melakukan hal-hal itu," kata Kombes Kamal dihubungi di Jayapura,Minggu.
Dalam sepekan terakhir sejak Senin (9/11), penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika tahun anggaran 2015.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut kemungkinan akan bertambah.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Papua yang beralamat di Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Jayapura.
Ali mengatakan para saksi yang dimintai keterangannya itu berasal dari lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap para saksi, Ali menyebutkan ada beberapa saksi yang keterangannya didalami penyidik, di antaranya terkait dengan pencairan anggaran dalam proyek tersebut.
Pada Jumat (13/11), penyidik KPK memanggil tujuh orang saksi di antaranya Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 DC, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Tahun 2015—2016 YA.
Serta Direktur PT Neweinemki AB, Direktur PT Nemangkawi Jaya AO, Direktur CV Kawanua Jaya Kasman, Staf Administrasi PT Kuala Persada Papua Nusantara M, dan Karyawan PT Swarna Bajapacific TH.
KPK sampai saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Berdasarkan data lansiran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika, proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahun anggaran 2015 dianggarkan senilai Rp46.192.000.000.
Kontraktor pemenang tender saat itu yakni PT Waringin Megah dengan nilai penawaran Rp46.035.000.000.
Selanjutnya pada 2016, Pemkab Mimika melalui satuan kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika kembali menganggarkan dana Rp65.646.000.000 untuk melanjutkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Pekerjaan tahap dua gedung gereja tersebut ditangani oleh PT Kunala Persada Papua Nusantara yang mengajukan penawaran sebesar Rp65.450.000.000.
Selanjutnya pada 2019, pekerjaan lanjutan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika ditangani oleh PT Matuari Waya dengan nilai kontrak pagu sejumlah HPS Rp47,5 miliar.
Adapun pada 2020 ini, Pemkab Mimika sebenarnya sudah mengalokasikan dana sekitar Rp45 miliar untuk melanjutkan pekerjaan gedung gereja yang berdekatan dengan Kantor Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Timika, namun pekerjaan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan dengan alasan gagal lelang.
"Koordinasi itu kan sifatnya bisa komunikasi bahwa mereka datang untuk melakukan pendalaman, penyidikan atau pemeriksaan. Setiap saat rekan-rekan dari KPK yang datang ke Papua tentu tetap minta semacam permisi untuk melakukan hal-hal itu," kata Kombes Kamal dihubungi di Jayapura,Minggu.
Dalam sepekan terakhir sejak Senin (9/11), penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika tahun anggaran 2015.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut kemungkinan akan bertambah.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Papua yang beralamat di Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Jayapura.
Ali mengatakan para saksi yang dimintai keterangannya itu berasal dari lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap para saksi, Ali menyebutkan ada beberapa saksi yang keterangannya didalami penyidik, di antaranya terkait dengan pencairan anggaran dalam proyek tersebut.
Pada Jumat (13/11), penyidik KPK memanggil tujuh orang saksi di antaranya Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 DC, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Tahun 2015—2016 YA.
Serta Direktur PT Neweinemki AB, Direktur PT Nemangkawi Jaya AO, Direktur CV Kawanua Jaya Kasman, Staf Administrasi PT Kuala Persada Papua Nusantara M, dan Karyawan PT Swarna Bajapacific TH.
KPK sampai saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Berdasarkan data lansiran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika, proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahun anggaran 2015 dianggarkan senilai Rp46.192.000.000.
Kontraktor pemenang tender saat itu yakni PT Waringin Megah dengan nilai penawaran Rp46.035.000.000.
Selanjutnya pada 2016, Pemkab Mimika melalui satuan kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika kembali menganggarkan dana Rp65.646.000.000 untuk melanjutkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Pekerjaan tahap dua gedung gereja tersebut ditangani oleh PT Kunala Persada Papua Nusantara yang mengajukan penawaran sebesar Rp65.450.000.000.
Selanjutnya pada 2019, pekerjaan lanjutan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika ditangani oleh PT Matuari Waya dengan nilai kontrak pagu sejumlah HPS Rp47,5 miliar.
Adapun pada 2020 ini, Pemkab Mimika sebenarnya sudah mengalokasikan dana sekitar Rp45 miliar untuk melanjutkan pekerjaan gedung gereja yang berdekatan dengan Kantor Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Timika, namun pekerjaan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan dengan alasan gagal lelang.