Jayapura (ANTARA) - Polres Nduga menangkap Alfris Rongirs Hang (33 th) pelaku penganiayaan terhadap Heimans Kansil (44 th) warga Bitung, Sulawesi Utara di Distrik Yal. 
 
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat mengakui, penangkapan terhadap Alfris dilakukan Kamis malam (19/11) dipimpin Kapolres Nduga AKBP M.Darodjad Daimboa.
 
"Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari Polres Bitung terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersangkutan sesuai laporan polisi 
nomor LP 218/X/2020/Sulut/Res Btg/Sek Maesa,"ujarnya.
 
Tersangka dilaporkan melarikan diri setelah melakukan penganiayaan di Kecamatan Maesa, Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara. 
 
Selama di Kenyam, tersangka Alfris bekerja sebagai buruh bangunan pembangunan puskesmas di Distrik Yal ditangkap tanpa perlawanan, kata Kamal.
 
Kombes Kamal menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap pelaku setelah melakukan penganiayaan sempat melarikan diri ke Manado. 
 
"Namun saat setelah mendengar ada penawaran pekerjaan di Kabupaten Nduga, Papua, pelaku langsung menghubungi teman-temannya untuk ikut bersama bekerja di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga,"ujarnya.
 
 Pelaku Alfris sudah tiga minggu berada di Distrik Kenyam dan bekerja sebagai buruh atau tukang bangunan yang sedang mengerjakan pembangunan puskesmas di Ditrik Yal. 
 
"Dijadwalkan Jumat (18/11) tersangka penganiayaan akan di evakuasi ke Timika dan dijemput anggota Polsek Maesa, Polda Sulut guna diproses hukum,"tambah Kombes Kamal. 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024