Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dan dokumen dari penggeledahan yang dilakukan sejak Senin (14/12) hingga Selasa (15/12) dalam kasus dugaan suap Bupati Banggai Laut.Wenny Bukamo (WB)
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 yang menjerat Bupati WB dan lima orang lainnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 10 lokasi baik rumah maupun kantor milik pemerintah dan swasta.
"Uang dan barang yang ditemukan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Sebelumnya, Jumat (4/12), KPK menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
KPK mengamankan total uang sekitar Rp2 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny pada Kamis (3/12). Selain itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
Sebelumnya, pada kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 16 orang pada Kamis (3/12) sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Luwu, Sulawesi Tengah.
KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Andreas kepada Wenny yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy sejumlah Rp200 juta yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 yang menjerat Bupati WB dan lima orang lainnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 10 lokasi baik rumah maupun kantor milik pemerintah dan swasta.
"Uang dan barang yang ditemukan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Sebelumnya, Jumat (4/12), KPK menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
KPK mengamankan total uang sekitar Rp2 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny pada Kamis (3/12). Selain itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
Sebelumnya, pada kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 16 orang pada Kamis (3/12) sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Luwu, Sulawesi Tengah.
KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Andreas kepada Wenny yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy sejumlah Rp200 juta yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.