Jayapura (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat naik menjadi 6,5 persen pada 2025.
“Oleh sebab itu kepada kabupaten dan kota, agar segera menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ramses, di Jayapura, Rabu.
Menurut Ramses, jika kabupaten dan kota tidak segera menindaklanjuti, maka Pemprov Papua dapat mengambil alih untuk menetapkan tersebut
“Jadi angka UMP 2025 naik 6,5 persen, sementara angka UMS 2025 naik 0,5 persen,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan penetapan UMP dan UMS (Upah Minimum Sektoral) Papua 2025 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua.
"UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp4.285.850 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp261.578,” katanya pula.
Menurut Ramses, pihaknya berharap agar para pekerja dan pengusaha bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
"Tentunya perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat, sehingga kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka," ujarnya.
Dia menambahkan pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut atau tidak,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko mengatakan kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia termasuk di Provinsi Papua.
“Jadi untuk kenaikan UMP kami mengikuti kenaikan dari pusat dan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Papua," katanya pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur menetapkan UMP Papua naik 6,5 persen pada 2025