Jakarta (ANTARA) - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendorong perusahaan-perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas saat masih terbatasnya sektor usaha yang melakukan hal itu.

"Rasio pekerja penyandang disabilitas yang bekerja secara formal tentu masih terhitung rendah," kata Menko PMK Muhadjir dalam sambutan secara virtual di acara peluncuran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, Jakarta pada Selasa.

Hal itu diutarakannya setelah memaparkan data data dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat per Januari 2020 terdapat 546 perusahaan memperkerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang, dari total tenaga kerja 538.518 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir memuji langkah yang sudah diambil oleh ratusan perusahaan itu untuk memperkerjakan pekerja dengan berbagai jenis disabilitas.

Ribuan pekerja disabilitas itu membuktikan, ujar Muhadjir, bahwa mereka tidak kalah dalam menunjukkan kinerja dan kemampuan layaknya orang normal.

Dia mendorong agar perusahaan-perusahaan lain mengikuti jejak 546 perusahaan itu untuk memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabiltas, sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal 53 di UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai. Untuk swasta, diwajibkan paling sedikit satu persen dari jumlah pekerja.

"Saya berharap juga perusahaan-perusahaan yang sekarang belum memberikan kesempatan seperti 546 perusahaan tadi bisa segera menyusul dan dengan demikian maka urusan kita dalam upaya untuk memberikan pengayoman yang cukup kepada angkatan kerja disabilitas akan semakin terlaksana dengan baik," demikian ujar Muhadjir.
 

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024