Jayapura (ANTARA) - Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kota Jayapura yang melaksanakan razia pada Minggu (20/12) malam menangkap LG (22).
 
LG ditangkap saat mengedarkan ganja di sekitar Jembatan Youtefa beserta 22 paket ganja siap edar.
 
"Tim SGPP COVID-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli dan razia terhadap aktivitas masyarakat karena saat ini masih dibatasi hingga pukul 22.00 WIT," kata Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono di Jayapura, Senin.
 
Ia mengatakan, patroli yang melibatkan semua pihak itu melakukan razia terhadap aktivitas warga termasuk kegiatan perekonomian.
 
"Namun saat berpatroli, tim menangkap LG beserta 22 paket ganja yang siap dijual. Saat ini LG ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti," kata mantan Kapolres Waropen itu.
 
LG akan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
Selain menangkap pengedar ganja, kata dia, tim juga menjaring 19 pelaku usaha yang tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2020 terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
 
"Sebelumnya tim juga menjaring 18 pelaku usaha yang beroperasi di atas pukul 22 WIT dan mereka dikenakan denda," kata AKBP Supraptono.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024