Jayapura (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua menyatakan telah memeriksa dua mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Papua terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di KPU Tolikara tahun 2017.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widianto didampingi Kabid Humas Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Selasa mengatakan, dua mantan anggota KPU yang dimintai keterangannya yakni IH dan T. 

"Selain itu juga staff KPU Tolikara termasuk bendahara saat itu," kata Widianto seraya menambahkan, mereka diperiksa sebagai saksi. 

Kasus dugaan korupsi di KPU Tolikara  yang ditangani subdit iii tipikor itu sudah menetapkan tersangka yakni komisioner KPU Papua AA dengan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar lebih.

AA sudah ditahan sejak Jumat (4/12) karena diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Tolikara yang bersumber dari APBD 2017 untuk kegiatan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada bupati dan wakil bupati. 

Saat itu tersangka AA menjabat sebagai Ketua KPU Papua sekaligus Ketua KPU Kabupaten Tolikara,"kata AKBP Widianto. 

Polda Papua sebelumnya merilia, kasus korupsi  berawal saat KPU Tolikara mengajukan permohonan dana hibah untuk tahapan PSU dimana surat permohonan itu hingga kini tidak ditemukan. 

Kemudian ditanda tangani NPHD nomor : 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017, tanggal 19 April 2017 dengan nilai Rp 15. 552.547.030,- yang ditandatangani Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo selaku pemberi hibah dan Ketua KPU Papua selaku Ketua KPU Tolikara yang bertindak untuk dan atas nama KPU KabupatenTolikara adalah tersangka AA. 

Selain menerima dana hibah sebesar Rp 15. 552.547.030,-, AA juga menerima sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016 sebesar Rp 
4.296.958.580 sehingga total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU KPU Tolikara tahun 2017 sebesar Rp 19.8 miliar yang dikelola Yustinus Padang selaku Plt Sekretaris KPU Tolikara dan Ahmad Burhanudin yang menjabat bendahara pengeluaran. 

Saat menerima dana hibah tidak ada pakta integritas yang seharusnya ditandatangani AA sebagai Ketua KPU Papua yang juga menjabat Ketua KPU Tolikara yang juga penerima hibah. 

Adapun barang bukti yakni dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pencairan anggaran dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). 

Tersangka AA dikenakan  pasal 2 ayat (1) dan / atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024