Timika (ANTARA) - Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah memeriksa kayu gaharu berbentuk serpih dengan berat total 2.459 kilogram dan akan dikirim ke Jakarta.
Pejabat Karantina Tumbuhan Desri Yulda melalui rilis kepada ANTARA di Timika, Rabu, mengatakan gaharu Irian merupakan tanaman tropis Papua yang kaya manfaat.
"Gaharu Irian merupakan salah satu sumber daya alam hasil hutan Papua yang memiliki nilai jual tinggi," katanya.
Menurut dia, gaharu Irian ini memiliki aroma dengan karakteristik yang khas dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti bahan pengharum ruangan, juga bahan baku industri kosmetik dan pendukung meditasi.
Pihaknya memeriksa gaharu berbentuk serpih yang akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi via Bandara Mozes Kilangin Timika dengan tujuan Jakarta.
"Sebelumnya petugas kami melakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu, serta kelengkapan dokumen SATS-DN dari BKSDA sebagai syarat administrasi," katanya lagi.
Setelah itu petugas memberi segel pada setiap kemasan sebagai tanda telah dilakukan pemeriksaan pada media tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu melaporkan ke Pejabat Karantina jika akan membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan agar dipastikan terbebas dari HPHK, HPIK, dan OPTK sebelum dikirim," ujarnya.
Berita Terkait
Karantina Papua Tengah periksa Kucing Legi dikirim ke Jakarta
Selasa, 21 Mei 2024 6:37
Balai Karantina Papua Tengah perkuat sinergi bersama Bea Cukai Timika
Senin, 20 Mei 2024 15:23
Balai Karantina imbau masyarakat lapor keluar masuk hewan jelang Idul Adha
Rabu, 8 Mei 2024 0:30
Karantina Papua Tengah optimalkan layanan arus mudik Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 1:48
Karantina Papua Tengah tahan seekor walabi tanpa dokumen resmi
Selasa, 19 Maret 2024 11:16
Balai Karantina Papua Tengah bagikan 40 paket bahan pokok Ramadhan
Jumat, 15 Maret 2024 19:18
Karantina Papua Tengah: Karpet disinfektan tekan penyebaran virus ASF
Jumat, 1 Maret 2024 17:12
Badan Karantina lakukan mitigasi wabah ASF di Mimiika
Kamis, 29 Februari 2024 14:23