Jayapura (ANTARA) - PT Sasuka Online Indonesia mengklaim telah menyurat lembaga  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat dengan tembusan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) setempat terkait dengan proses pengurusan SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) dan pengurusan legalitas koperasi Sasuka Online Indonesia yang sedang disiapkan sejak 10 Desember 2020.

Direktur Pengembangan dan IT PT Sasuka Online Indonesia Adi Sumunar kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan sebelumnya pada 7 Oktober 2020, pihaknya juga diundang Dinas Kominfo Kota Jayapura untuk memberikan konfirmasi terkait pernyataan SWI di mana Sasuka memberikan penjelasan secara rinci kegiatan bisnis yang dilaksanakan di dalam aplikasi Sasuka Online.

"Seperti yang diketahui Sasuka setelah mendapat surat dari SWI langsung berkoordinasi dengan OJK Papua untuk memenuhi kelengkapan usaha apa yang perlu dilengkapi, dan sesuai arahan maka  mengurus perijinan mengenai SIUPL, di mana per 2 Oktober PT. Sasuka Online Indonesia mengajukan permohonan SIUPL dan sudah diterbitkan," katanya.

Menurut Adi, namun ada satu persyaratan lagi agar SIUPL aktif di mana perlu adanya rekomendari dari asosiasi sehingga pihaknya mengurus rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan setelah berkoordinasi jenis usaha yang dilakukan oleh Sasuka tidak bisa dikategorikan sebagai penjualan langsung karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang masuk dalam penjualan langsung hanya produk "barang" sedangkan produk yang ada di dalam aplikasi Sasuka adalah jasa.

Ia menyebut, pada 27 Oktober 2020 pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta terkait model bisnis yang dijalankan oleh PT. Sasuka Online Indonesia apakah dapat diakomodir dengan Badan Hukum Koperasi dan dari pertemuan tersebut.

"Model bisnis yang di jalankan oleh PT. Sasuka Online Indonesia dapat diakomodir sesuai dengan UU tentang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri  Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam," ujarnya. 

Dia menjelaskan di mana diketahui pengguna Sasuka bukan hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai pemilik bisnis di dalam aplikasi dengan prinsip saling berbagi sesuai dengan karakter  utama yang  dianut  koperasi  dalam  menjalankan  usaha  adalah sistem  indentitas  ganda  yaitu  selain  anggota  sebagai  pemilik  usaha,  sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.

"Untuk koperasi sendiri kami akan memilih koperasi konsumen, karena lebih cocok untuk diterapkan dalam aplikasi kami dan tentunya akan memiliki unit-unit usaha yang bisa digunakan oleh pengguna Sasuka di seluruh Indonesia," katanya lagi.

Dia menambahkan ke depannya PT Sasuka Online Indonesia hanya menjadi agregator dan fokus di core bisnisnya yaitu developer aplikasi, sedangkan Koperasi Sasuka Online Indonesia akan menggunakan Aplikasi Sasuka Online sebagai sistem teknologi informasinya.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024