Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) susulan Kabupaten Boven Digoel berlangsung Senin 28 Desember 2020.

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach melalui telepon selularnya di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya menemukan penyalahgunaan formulir C pemberitahuan (sebelumnya disebut C6  bersifat undangan memilih) dengan bukti uang pada salah satu TPS di Kabupaten Boven Digoel.

"Temuan ini sudah diklarifikasi, di mana enam orang telah dimintai keterangan, ada sejumlah uang dan kami sudah kantongi nama pemberi juga penerimanya," katanya.

Menurut Ronald, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap keterlibatan tim, bahkan penyelenggara terkait penyalahgunaan C pemberitahuan tersebut.

"Ini sudah masuk di Gakkumdu, semua akan diperiksa dan kami akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Dia menjelaskan selain itu, dari pengawasan di sejumlah TPS, Bawaslu mendapati banyaknya kekurangan surat suara serta adanya upaya mobilisasi massa dan dugaan "money" politik.

"Kami dapat informasi tersebut, sehingga kamj langsung turun dan mengecek langsung di Kabupaten Boven Digoel," katanya lagi.

Dia menambahkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel telah dilakukan Bawaslu setempat dan tim Supervisi sejak H-1.

Sebelumnya KPU Papua memutuskan untuk menunda pemungutan suara di Boven Digoel pada 9 Desember 2020. Hal ini disebabkan kondisi keamanan yang tidak kondusif dan masih menunggu penyelesaian sengketa putusan KPU atas pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

Empat pasangan calon peserta Pilkada Boven Digoel yang ditetapkan oleh KPU Boven yaitu Martinus Wagi-Isak Bangri, Lukas Ikwaron-Lexi Wagju, Chaerul Anwar-Nathalis Kaket dan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Boven Digoel dalam Pilkada tahun ini sebanyak 36.882 orang.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024