Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatara Utara menembak mati seorang bandar besar narkoba asal Surabaya saat menjemput 25 kilogram sabu-sabu di Kota Medan.
"Tersangka berinisial MS berangkat dari Surabaya. Dia akan membawa 25 kilogram sabu yang ada di sini ke Surabaya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penangkapan bandar narkoba tersebut dari hasil pengembangan penangkapan tiga orang pengedar sabu pada Senin (11/1) di sebuah hotel di Medan.
Ketiga tersangka berinisial RS, FS, dan ESR yang merupakan warga Provinsi Aceh. Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan 1,9 kilogram sabu.
Dari hasil interogasi terhadap tiga orang tersangka itu, petugas berhasil mengamankan tersangka MS di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti 25 kilogram sabu," katanya.
Pada saat akan dilakukan pengembangan, tersangka MS menyerang petugas dengan cara memukul menggunakan borgol dan hendak merampas senjata api milik petugas.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur yang menyebabkan tersangka MS meninggal dunia.
"Semua tindakan yang dilakukan anggota Polda Sumut, apabila ada yang mengancam membahayakan keselamatan petugas kami, maka sesuai instruksi saya, lakukan tindakan keras tepat dan terukur," katanya.
"Tersangka berinisial MS berangkat dari Surabaya. Dia akan membawa 25 kilogram sabu yang ada di sini ke Surabaya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penangkapan bandar narkoba tersebut dari hasil pengembangan penangkapan tiga orang pengedar sabu pada Senin (11/1) di sebuah hotel di Medan.
Ketiga tersangka berinisial RS, FS, dan ESR yang merupakan warga Provinsi Aceh. Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan 1,9 kilogram sabu.
Dari hasil interogasi terhadap tiga orang tersangka itu, petugas berhasil mengamankan tersangka MS di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti 25 kilogram sabu," katanya.
Pada saat akan dilakukan pengembangan, tersangka MS menyerang petugas dengan cara memukul menggunakan borgol dan hendak merampas senjata api milik petugas.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur yang menyebabkan tersangka MS meninggal dunia.
"Semua tindakan yang dilakukan anggota Polda Sumut, apabila ada yang mengancam membahayakan keselamatan petugas kami, maka sesuai instruksi saya, lakukan tindakan keras tepat dan terukur," katanya.