Jayapura (ANTARA) - Penyidik Polsek Abepura mengamankan tujuh unit motor dari tangan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah  Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, Jumat di Abepura menjelaskan, pengungkapan itu berawal ditangkapnya LT alias RM (37 th) warga Arso Kota, Kabupaten Keerom. 

"Penangkapan terhadap LT bermula ketika terjadi kecelakaan lalulintas di depan hotel Bunga Youtefa Abepura pada hari Senin lalu (11/1) yang melibatkan pelaku," kata Duwit seraya menambahkan, saat itu pelaku menggunakan mobil avanza menabrak beberapa kendaraan lainnya. 

Seusai kejadian laka lantas pelaku di bawah ke Mapolsek Abepura dan ada anggota yang mengenali LT yang merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana lainnya selain pencurian seperti penipuan dan penggelapan yang sering beroperasi di wilayah Jayapura.

Pelaku memiliki tiga laporan polisi di Polsek Abepura , Polsek Jayapura Selatan dan di Polsek Sentani, dan dari hasil pemeriksaan sementara LT mengakui perbuatannya. 

Dari pengakuan itu Rabu (13/1) dan Kamis (14/1) tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Reza Pahlawan, didampingi Kanit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi bersama lima personil menuju ke dua lokasi di wilayah Kabupaten Keerom dan di Kotaraja yang menjadi lokasi tempat persembunyian barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. 

"Dari ketiga lokasi diamankan tujuh unut sepeda motor berbagai merk,"jelas AKP Duwit. 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024