Jayapura (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Papua meminta kabupaten dan kota di wilayahnya segera melakukan verifikasi terhadap data tambahan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Ribka Haluk kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan meskipun angka atau kuota tambahan ini sudah siap, namun tetap masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Sosial untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.

"Jadi secara keseluruhan, angkanya sudah ditambahkan karena memang ada penambahan khusus di Papua," katanya.

Menurut Ribka, jika awalnya data penerima BST di Provinsi Papua hanya mencapai 64 ribu saja, kini sudah bertambah hingga 150 ribu.

"Saya mengharapkan para bupati dan walikota se-Papua dapat menginstruksikan kepala dinas sosialnya untuk secepatnya melakukan verifikasi data penerima ini," ujarnya.

Dia menjelaskan pasalnya, pasti ada masyarakat yang memang layak menerima BST namun belum diakomodir dan ini harus segera diverifikasi.

"Waktu pendataan tambahan penerima BST ini hanya sampai Februari 2021 sehingga kepala daerah harus cepat mendorong data yang sudah diverifikasi melalui dinas sosial masing-masing untuk dieksekusi," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga telah menginstruksikan staf dinas untuk turun ke kabupaten guna mengecek dan melakukan pengawasan terhadap dinas sosial di daerah karena hal ini sangat penting bagi masyarakat Papua.

Dari data yang diperoleh, bantuan tunai dari Kemensos ini meliputi Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bansos Tunai (BST).

Target penerima PKH ada 10 juta keluarga dengan anggaran Rp28,7 triliun, untuk Kartu Sembako, diperuntukan bagi 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp45,12 triliun, sedangkan, BST untuk 10 juta keluarga dengan anggaran Rp12 triliun.

Untuk Januari, PHK bagi 10 juta keluarga sebesar Rp7,17 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta keluarga sebesar Rp3,76 triliun, dan BST untuk 10 juta keluarga sebesar Rp3 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp13,93 triliun di Januari 2021.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024