Jayapura (ANTARA) - Empat dari 11 Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melaksanakan Pilkada 2020 di Papua, Sabtu, akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak (pilkada) 9 Desember 2020.
 
"Empat KPU yang menjadwalkan melaksanakan rapat pleno itu adalah KPU Merauke, KPU Keerom, KPU Yahukimo, dan KPU Supiori," kata anggota KPU Papua Melkianus Kambu kepada Antara di Jayapura, Jumat (22/1) malam.

Ia mengatakan, empat KPU itu akan melaksanakan penetapan karena tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Paslon yang ikut pilkada di empat kabupaten menerima hasil pleno penghitungan suara yang dilakukan KPU dan tidak menggugat ke MK, " kata Kambu.
 
Sementara tujuh KPU yang ada gugatan di MK saat ini masih menunggu proses persidangan yang akan berlangsung mulai Selasa (26/1).
 
"Tercatat ada 12 gugatan yang berasal dari tujuh daerah di Papua yang paslonnya menggugat ke MK," katanya.
 
Menurut dia, awalnya ada 14 gugatan namun dua di antaranya gugur sehingga 12 gugatan itu yang akan berperkara di MK yang berasal dari tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada.
 
Sidang pendahuluan bila memenuhi akan dilanjutkan namun bila tidak maka proses sidang tidak dilanjutkan.
 
Proses persidangan di MK dijadwalkan selesai pertengahan bulan Maret 2021.
 
"Tujuh KPU yang masih menghadapi gugatan di MK yakni KPU Boven Digoell, KPU Asmat, KPU Yalimo, KPU Pegunungan Bintang, KPU Waropen, KPU Mamberamo Raya, dan KPU Nabire," kata Melkianus Kambu.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024