Jayapura (ANTARA) - Data perbaikan pengangkatan tenaga honorer tahun 2020 di Provinsi Papua yang membengkak mencapai sekitar 64.000 dari kuota yang diberikan pemerintah pusat 20.000, dipastikan sudah di tangan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Sampai saat ini proses kuota pengangkatan 20 ribu tenaga honorer di Bumi Cenderawasih itu tinggal menghitung waktu, mereka diminta bersabar menunggu, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda melalui laman Pemprov Papua, dikutip di Jayapura, Sabtu, .

"Data perbaikan tenaga honorer Papua sudah diserahkan ke Menpan RB, pada Selasa 26 Januari 2021. Data itu juga sudah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, tinggal menunggu jawaban dari Menpan RB dan BKN," ujarnya.

Menurut Nicolaus, saat ini yang menjadi permasalahan adalah data perbaikan tenaga honorer yang jumlahnya kian “membengkak”, sementara kuota yang diberikan pusat hanya sebanyak 20 ribu formasi.

Dari data perbaikan, lanjutnya, ada sekitar 64 ribu lebih data tenaga honorer yang diusulkan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota.

"Khusus untuk provinsi saja ada sekitar delapan ribu honorer yang diusulkan. Lalu ditambah usulan dari 26 Kabupaten/Kota di Papua. Sementara tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Puncak Jaya, Lanny Jaya dan Mamberamo Tengah belum memasukan," ungkapnya.

Nicolaus mengakui, kalau ditanya kenapa meningkat tidak tahu pasti. Sementara untuk tiga kabupaten yang belum menyampaikan usulan sudah mencoba menghubungi tapi tidak ada jawaban.

"Sehingga nanti seperti apa nasib honorer di tiga daerah itu, menjadi urusan pemerintah setempat,” tegasnya.

Sementara ditanya apakah bakal ada penambahan kuota berkaitan dengan data perbaikan yang mengalami penambahan, disebutkan hal itu bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

"Sebab nanti kalau mereka sudah diangkat tentu berimplikasi pada masalah mengenai penggajiannya. Artinya apakah akan ada penerimaan honorer lagi, itu kembali kepada pemerintah," ujarnya.

Nicolaus menyebut, intinya kalau pengganjianya ditangani pemerintah pusat, hal itu tidak masalah. Namun kalau gaji mereka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maka itu yang menjadi kesulitan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024