Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor mengamankan SH (33) karyawan PT. Angkasapura Biak atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Biak Numfor Iptu P.Purba kepada Antara, Sabtu mengakui, SH diamankan di Polres Biak karena kepemilikan sabu sejak Kamis (18/2). 

Penangkapan SH berawal dari informasi adanya paket narkotika jenis sabu yang dikirim melalui kargo Garuda ke Biak namun setelah anggota selidiki paket yang dicurigai itu tidak ditemukan. 

"Kemudian anggota menyelidiki dan mendapat informasi bila paket tersebut sudah diambil SH langsung dari pesawat,"kata Purba seraya menambahkan, anggota sempat mencari yang ke rumahnya namun tidak ditemukan. 

Dirumah SH ditemukan dua paket yang sudah dalam keadaan terbuka dan didalam rumah ada tiga orang yang dari keterangan salah seorang saksi mengungkapkan yang bersangkutan (SH) setelah membuka paket sempat ke halaman belakang rumah. 

Ia mengakui, karena tidak menemukan SH, anggota kemudian mendatangi kantor PT. Angkasapura dan langsung mengamankannya serta membawa yang bersangkutan ke rumahnya. 

"Setiba di rumahnya SH dengan dikawal anggota menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu yang sempat ditanamnya didalam tanah dibelakang rumahnya,"kata Purba. 

Diakui, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari team posko Ops Interdiksi Udara Soekarno Hatta yang menyatakan adanya temuan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Bandung, Jawa Barat tujuan Biak-Papua yang dimasukkan kedalam busa dan dikemas dalam kardus.

"Saat ini SH dan satu paket sabu yang beratnya sekitar dua gram sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor di Biak, dan akan dikenakan  
pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"kata Iptu Purba yang dihubungi melalui telepon dari Jayapura. 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024