Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menggelar simulasi penegakkan hukum Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru pada masa pandemi COVID-19 berlangsung di Lapangan apel kantor Wali Kota Jayapura.

Wakil Wali Kota Jayapura H Rustan Saru melalui laman Pemkot Jayapura, Selasa mengatakan simulasi penegakkan hukum bertujuan untuk mengetahui secara pasti fungsi dan tugas masing instansi terkait  dalam menindak pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda No 3 tahun 2020.

"Penegakkan hukum Perda Kota Jayapura dalam upaya memberikan efek jerah kepada oknum warga yang tidak mematuhi himbauan pemerintah untuk menggunakan masker dan taat jam operasional ekonomi. Ini juga menindak warga yang  bandel, belum tertib, tidak disipilin serta belum sadar menerapkan protokol kesehatan. Pemkot Jayapura sudah keluarkan perdanya dan telah mensosialisasikan,"ungkap  Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru saat memantau simulasi penegakan hukum di lapangan kantor wali kota Jayapura.

Wakil Wali Kota Rustan Saru mengharapkan, penegakkan hukum yang dilakukan nanti bisa memberikan penyadaran kepada oknum masyarakat kota Jayapura yang betul-betul bandel tidak patuh protokol kesehatan.

"Tujuan kita bukan menangkap atau memberikan hukuman, tetapi ini merupakan sasaran, tujuan kita adalah adanya pembelajaran ada perubahan perilaku, sehingga masyarakat nati jika keluar rumah jika warga mengetahui adanya sanksi yang diberlakukan, maka dia berhati hati ketika keluar rumah,"ujar Wakil Wali Kota Rustan Saru dalam keterangan Humas Pemkot Jayapura.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saeu mengatakan, bagi warga terkena sanksi pidana tehadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19, akan diberikan hukuman berupa bayar denda sebesar sebesar Rp200.000.

Jika tidak dapat membayar denda, maka yang bersangkutan menerima (subsider) sanksi tambahan berupa pidana kurungan dilembaga pemasyarakatan selama lima hari atau yang ditentukan oleh hakim.

Sanksi yang diberikan kepada warga yang terjaring di jalan tidak memakai  masker atau pelaku usaha yang melakukan aktivitas diluar waktu yang ditetapkan pemerintah.

Namun sebelumnya akan dilakukan tindakan medis berupa swab antingen, jika positif maka yang bersangkutan akan digiring langsung ke LPMP untuk menjalani tindakan medis.

Simulasi penegakan peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi COVID-19 melibatkan pihak terkait di antaranya Satpol PP, PPNS, Hakim, Panitera,Jaksa dan petugas Bank Papua.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024