Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Asmat, Papua, menetapkan sembilan orang dari 11 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus perusakan di kantor dan rumah dinas bupati, serta kantor KPU di Agast, Rabu (3/3).
Penetapan ke sembilan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif sejak ditangkap usai melakukan perusakan, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.
Dia menjelaskan aksi perusakan dilakukan sekelompok massa Rabu (3/3) seusai pelantikan bupati dan wakil bupati Asmat yang dipusatkan di gedung negara Jayapura.
Sebelum melakukan perusakan, massa yang tidak terima hasil pilkada Kabupaten Asmat melakukan orasi di kantor KPU dan Bawaslu, kata Kombes Kamal seraya menambahkan, massa dilaporkan melakukan penjarahan di sekitar jalan Yos Sudarso.
Ke sembilan tersangka itu kini ditahan di Mapolres Asmat di Agast sedangkan tiga orang lainnya yang juga ditangkap sudah dipulangkan, kata Kombes Kamal.
Kapolres Asmat AKBP Danny Gumilar secara terpisah mengaku, situasi kamtibmas saat ini relatif aman dan terkendali namun anggota masih disiagakan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan.
"Polres Asmat menerima bawah kendali operasi (BKO) 20 personal brimob dari Merauke untuk memperkuat pengamanan, " kata AKBP Gumilar.