Jayapura (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua mengharapkan, adanya kebijakan tentang makroprudensial (LTV/FTV) dan fiskal (insentif pajak) dapat mendorong perbaikan perekonomian melalui konsumai rumah tangga.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Naek Tigor Sinaga di Jayapura, Jumat, mengatakan kebijakan ini dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan pihaknya agar dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi.
"Sebagai bank sentral Bank Indonesia juga membuat kebijakan akomodatif untuk mendorong roda perekonomian Indonesia,"katanya.
Menurut Naek Tigor, berbagai stimulus telah disuntikan ke dalam sistem ekonomi seperti penurunan "7 Days Repo Rate" menjadi 3,5 persen dan diharapkan dapat mendorong penurunan suku bunga kredit sehingga dapat meningkatkan permintaan kredit pada sistem keuangan.
"Kegiatan konsumsi yang tertahan juga tercermin dari meningkatnya Dana Pihak Ketiga (DPK) atau tabungan masyarakat umum di perbankan," ujarnya.
Dia menjelaskan tingginya pertumbuhan DPK tersebut diakibatkan masyarakat menahan kegiatan konsumsi karena adanya ketidakpastian dan pembatasan aktifitas pada 2020.
"Hal ini sejalan dengan kredit konsumsi yang menunjukkan perlambatan sejak awal 2020," katanya lagi.
Dia menambahkan fenomena tersebut juga terjadi di Provinsi Papua dengan DPK masyarakat secara umum meningkat dan jumlah kredit menurun.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Naek Tigor Sinaga di Jayapura, Jumat, mengatakan kebijakan ini dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan pihaknya agar dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi.
"Sebagai bank sentral Bank Indonesia juga membuat kebijakan akomodatif untuk mendorong roda perekonomian Indonesia,"katanya.
Menurut Naek Tigor, berbagai stimulus telah disuntikan ke dalam sistem ekonomi seperti penurunan "7 Days Repo Rate" menjadi 3,5 persen dan diharapkan dapat mendorong penurunan suku bunga kredit sehingga dapat meningkatkan permintaan kredit pada sistem keuangan.
"Kegiatan konsumsi yang tertahan juga tercermin dari meningkatnya Dana Pihak Ketiga (DPK) atau tabungan masyarakat umum di perbankan," ujarnya.
Dia menjelaskan tingginya pertumbuhan DPK tersebut diakibatkan masyarakat menahan kegiatan konsumsi karena adanya ketidakpastian dan pembatasan aktifitas pada 2020.
"Hal ini sejalan dengan kredit konsumsi yang menunjukkan perlambatan sejak awal 2020," katanya lagi.
Dia menambahkan fenomena tersebut juga terjadi di Provinsi Papua dengan DPK masyarakat secara umum meningkat dan jumlah kredit menurun.