Jayapura (ANTARA) - Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Jonathan Austin mempertanyakan proses hukum terhadap para pelaku penembakan warga negaranya yang terjadi di Kuala Kencana, Timika 2020 lalu. 

"Memang benar Dubes Selandia Baru menanyakan proses hukum terhadap pelaku penembakan Graeme Thomas Wall yang terjadi 30 Maret 2020, saat pertemuan yang dilakukan secara video conference,"kata Waka Polda Papua Brigjen Pol Eko Rudi Sudarto kepada Antara, Rabu di Jayapura. 

Dalam pertemuan yang dilakukan secara virtual berlangsung pada 23 Maret itu pihaknya menjelaskan proses penanganan kasus penembakan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB). 

Almarhum Wall yang merupakan karyawan PT. Freeport ditembak KKB dan salah satu pelakunya yakni Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Batalion Kodap 8 Intan Jaya, tewas tertembak saat penyergapan kamp KKB di Iwaka, tanggal 9 April 2020.

Selain Tandi Kogoya, polisi juga menangkap TW yang juga terlibat dalam kasus penembakan di areal perkantoran PT. Freeport yang menewaskan Wall, kata Brigjen Pol Eko seraya mengaku kasusnya masih terus ditangani karena pimpinan KKB yang sering melakukan penembakan di sekitar wilayah penambangan belum ditangkap. 

"Upaya penegakan hukum terhadap KKB masih terus dilakukan,"kata Waka Polda Papua Brigjen Pol Eko. 

Ditambahkan, dalam pertemuan yang dilakukan secara VC itu Dubes Selandia Baru juga menawarkan kerjasama dengan Polda Papua guna meningkatkan kapasitas anggota Polri yang bertugas di Papua.  

"Kami menyambut baik tawaran tersebut guna meningkatkan kapasitas personel Polri yang bertugas di Polda Papua,"kata Waka Polda Papua Brigjen Pol Eko. 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024