Jayapura (ANTARA) - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Novianto Sulastono mengakui mengakui, wilayah di Papua rawan dengan kasus pelanggaran keimigrasian. 

"Imigrasi Papua selama tahun 2020 memproses hukum 116 warga asing yang melanggar izin keimigrasian,"kata Sulastono dalam paparannya pada rapat tim pengawasan orang asing (PORA) di Jayapura, Kamis. 
 
Dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak memperpanjang visa yang habis saat masuk ke wilayah RI, bekerja di wilayah RI dengan visa turis serta tidak memiliki paspor. 

Novianto menyebut, 116 WNA yang diproses hukum berasal dari Papua Nugini (PNG) 99 orang, China 14 orang, Korea Selatan dua orang, serta Amerika Serikat satu orang dan seluruhnya sudah dideportasi ke negara masing-masing.
 
Dari 116 kasus itu, menurut Novianto, sebanyak 112 kasus ditangani Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, tiga orang ditangani Kantor Imigrasi Biak, dan satu orang ditangani Kantor Imigrasi Mimika.
 
"Banyaknya kasus pelanggaran yang ditangani Kantor Imigrasi Jayapura karena wilayahnya berbatasan langsung dengan Papua New Niugini,"kata Sulastono.

Ia menambahkan, untuk mengatasi berbagai pelanggaran keimigrasian idealnya tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) sehingga pengawasan WNA dapat lebih efektif. 
 
"Walaupun demikian saat ini telah dibentuk tim pengawasan orang asing (PORA) di seluruh Papua yang beranggotakan gabungan imigrasi, pemda setempat, dan aparat keamanan TNI-Polri,"kata Sulastono. 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024