Timika (ANTARA) - Rapat Koordinasi Teknis Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Papua yang berlangsung di Timika menetapkan penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Persparawi) XIII tingkat Provinsi Papua tetap dilaksanakan di Timika, ibukota Kabupaten Mimika pada 30 Oktober hingga 6 November 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Ketua LPPD Provinsi Papua Elly Loupatty di Timika, Senin, mengatakan jajarannya akan duduk bersama kembali dengan panitia penyelenggara Pesparawi XIII Provinsi Papua untuk menyusun hal-hal teknis dan berbagai skenario agar penyelenggaraan pesta iman itu tidak menimbulkan permasalahan.

"Kita semua berdoa agar saat penyelenggaraan Pesparawi XIII tingkat Provinsi Papua di Timika nanti pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi, namun kami juga harus membuat skenario bagaimana kalau saat itu kita masih dalam situasi pandemi COViD-19," ujarnya.

Mantan birokrat yang berpuluh-puluh tahun mengabdi di Pemprov Papua itu menyebut berbagai hal teknis dan skenario penyelenggaraan Pesparawi XIII tingkat Provinsi Papua harus disusun secara jelas agar saat mengajukan izin penyelenggaraan kegiatan itu kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya tidak mendapatkan ganjalan.

"Ketika kami mengajukan izin untuk penyelenggaraan kegiatan ini, tentu mereka akan menanyakan bagaimana penerapan protokol kesehatan sejak kontingen tiba di Timika maupun selama penyelenggaraan dan setelah kontingen pulang ke daerah masing-masing. Ini harus kami detailkan secara baik dan mengoordinasikan dengan instansi terkait supaya ketika kami ajukan mereka bisa memberikan izin," ujarnya.

Berdasarkan hasil rakornis LPPD Papua yang diikuti semua LPPD kabupaten/kota yang berlangsung di Timika pekan lalu, disepakati bahwa penyelengaraan Pesparawi XIII tingkat Provinsi Papua di Timika tidak melalui zonasi.

"Kami sudah sepakat tidak ada zonasi, caranya bagaimana itu yang harus kami jelaskan lebih lanjut agar semua peserta yang ikut merasa aman dan sehat serta tidak terjadi penularan COVID-19," jelasnya.

Pendaftaran peserta lomba Pesparawi XIII tingkat Provinsi Papua akan ditutup beberapa bulan ke depan setelah LPPD Papua menggelar rapat dengan panitia penyelenggara Pesparawi XIII di Jayapura.

Adapun 16 dewan juri yang akan memberikan penilaian terhadap setiap peserta yang akan berlomba saat  Pesparawi XIII tingkat Provinsi Papua di Timika nanti seluruhnya berasal dari dalam negeri.

"Kami tegaskan LPPD Provinsi Papua bertanggung jawab menyediakan dewan juri yang sangat netral, dan mereka punya integritas yang tinggi. Jangan karena juri nanti ada masalah-masalah teknis. Kami berharap dewan juri harus sungguh-sungguh punya integritas yang tinggi sehingga siapapun yang menang tidak dipersoalkan lagi," kata Elly. Rakornis LPPD Provinsi Papua tentang penyelenggaraan Pesparawi XIII berlangsung di Hotel Grand Tembaga Timika. (ANTARA/Evarianus Supar)
Ia meminta dukungan penuh dari Pemkab dan masyarakat Mimika untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta iman umat kristiani itu.

Dukungan serupa juga diharapkan diberikan oleh semua kepala daerah bagi kontingen di daerahnya masing-masing yang akan mengikuti kegiatan Pesparawi XIII tingkat Provinsi Papua di Timika.

"Kami sudah bicarakan dengan semua LPPD agar mereka melakukan komunikasi dengan para bupati di daerah masing-masing. Mereka juga harus bicara terbuka dengan para orang tua yang nanti anak-anak dan cucunya akan datang ke Timika. Semua harus dibicarakan secara sungguh-sungguh agar semua orang yang datang ke Timika nanti sehat dan tidak khawatir dengan pandemi COVID-19," ujarnya.

Kegiatan Pesparawi XIII Tanah Papua sedianya berlangsung di Timika pada bulan Juni 2020, namun telah diputuskan untuk ditunda hingga Oktober-November 2021 lantaran adanya pandemi COVID-19.

Sedianya kegiatan itu diikuti oleh semua kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun untuk penyelenggaraan Pesparawi XIII tingkat Provinsi Papua  Barat telah berlangsung dengan sistem zonasi di beberapa kota di wilayah Papua Barat pada bulan Februari hingga awal Maret lalu.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024