Jayapura (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) meminta Pemkab/Kota di Provinsi Papua agar  mengusulkan pengangkatan tenaga honorer wajib mempertimbangkan kebutuhan analisis jabatan (Anjab) serta analisis beban kerja (ABK).

"Supaya kontribusi yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat benar-benar sesuai yang diharapkan.Kami harap jangan angkat honorer berdasarkan keinginan, kasihan APBD bayar orang yang nantinya tidak berkontribusi buat organisasi,"ungkap Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal melalui laman pemerintah daerah, di Jayapura, Rabu.

Arizal menyebut, contoh honorer yang seharusnya diangkat adalah mereka yang bertugas di bidang pelayanan dasar seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh.  

"Intinya, jika diterima ada implikasi ke pembukaan lapangan kerja lalu menambah PAD. Boleh juga diakomodir tenaga teknis lainnya seperti pertambangan, sebab Papua banyak tambang,"ungkap Arizal.

Ia menyebut, terkait pengangkatan honorer sebenarnya sudah tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang.

Hanya saja dikarenakan Papua memiliki kekhususan, menurut Arizal, Menpan-RB dan BKN sepakat mengakomodir dengan memberikan platform 20 ribu dengan catatan masih bisa dipertimbangkan sewaktu-waktu bisa berubah.

Oleh karenanya, Kemenpan RB berinisiatif datang ke Papua dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan honorer dengan mendorong verifikasi ulang terhadap semua data yang ada.

Sebab baru-baru ini, lanjutnya, ada tambahan usulan data tenaga honorer secara signifikan. Sehingga kita harap para tenaga honorer yang diusulkan ini, dilihat lagi surat keputusan (SK) pengangkatannya masing-masing.

"Contoh ada kah SK pengangkatkan baik dari Gubernur, Bupati, Walikota ataupun kepala dinas. Dengan begitu, artinya sah karena ada beban APBD untuk membayar honor,"ujarnya.

Disebutkan Arizal, sangat berbeda kalau yang mengangkat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jelas itu itu lemah, sebab mereka tidak memiliki kewenangan.

Arizal berharap, dengan adanya panduan dari Kemenpan RB, Pemerintah Provinsi Papua sudah memiliki gambaran terkait pengangkatan honorer.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicholaus Wenda memastikan bahwa seluruh data tenaga honorer Papua, segera direvisi kembali sesuai dengan surat dari Menpan RB.

Pihaknya pun siap mendorong agar proses revisi bisa secepatnya rampung untuk kembali diusulkan ke Kemenpan RB.

Pantauan ANTARA hingga Rabu 31 Maret 2021 jam 14.00 WIT seribuan tenaga honorer ramai memadati halaman kantor Gubernur Provinsi Papua di Jalan Soa Sio Dok II Jayapura untuk menunggu kejelasan nasib menjadi ASN.



 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024