Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggota DPRD Palembang Doni (30) dan empat terdakwa lainnya karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.
Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya, Kamis mengatakan, Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran.
Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.
Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia, kata majelis hakim.
Sementara khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Palembang, selain itu Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.
"Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan menambahkan.
Sidang sendiri diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video.
Terdakwa Yati Suherman menangis tertunduk saat mendengarkan vonis mati dari LP Perempuan Palembang, Kamis (15/4) (ANTARA/Aziz Munajar/21)
Sementara atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding.
"Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi dihubungi usai persidangan.
Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan, Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi.
Namun terdakwa Joko kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum bisa dilakukan penuntutan.
Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya, Kamis mengatakan, Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran.
Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.
Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia, kata majelis hakim.
Sementara khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Palembang, selain itu Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.
"Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan menambahkan.
Sidang sendiri diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video.
Sementara atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding.
"Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi dihubungi usai persidangan.
Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan, Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi.
Namun terdakwa Joko kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum bisa dilakukan penuntutan.