Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menghadiri Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, untuk menyampaikan situasi penegakan hukum selama Otsus Papua berlangsung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, saat ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis malam, menyebutkan, Kejagung mendapat undangan menghadiri Raker Pansus Otsus Papua untuk menyampaikan data-data penegakan hukum di daerah itu.
"Dimintai pendapatnya soal bagaimana situasi penegakan hukum selama otsus, kita data perkara sekian-sekian, kita sampaikan," kata Ali.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dari Jampidsus dihadiri Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, dan hadir dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Ali tidak merinci berapa jumlah perkara terkait korupsi yang ditangani Kejagung selama Otsus Papua. Namun, ia sempat menyebutkan ada ratusan perkara.
Data perkara tersebut disampaikan dalam Raker Pansus Otsus Papua di DPR untuk mengevaluasi 20 Tahun Otonomi Khusus di Papua.
"Pokoknya perkara yang ditangani kejaksaan segitu, terlepas otsus atau tidak otsus, selama masa otsus, data perkara seperti itu," kata Ali.
Pansus perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua menggelar rapat kerja untuk mendengarkan masukan dari Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketua Pansus Komarudin Watubun menyatakan Otsus Papua yang diberikan melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 telah dilaksanakan hampir 20 tahun. RUU Otsus Papua telah masuk dalam Prolegnas 2021.
Komarudin menjelaskan pemerintah melalui RUU mengajukan penyelesaian persoalan Papua dengan dua hal, yakni memperpanjang pemberian dana otsus selama 20 tahun ke depan. Perpanjangan itu disertai dengan penambahan sebesar 2,5 persen dari DAU dari 2 persen sebelumnya beserta perubahan tata Kelola. Kemudian melalui provinsi Papua, RUU yang sedang dibahas dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan otsus di Papua.
Komarudin menegaskan tujuan awal pemberian otsus ke Papua untuk keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan, serta kemajuan dengan provinsi lain di Indonesia
"Kalau dilihat saat ini, masih memperlihatkan persoalan yang telah memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, saat ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis malam, menyebutkan, Kejagung mendapat undangan menghadiri Raker Pansus Otsus Papua untuk menyampaikan data-data penegakan hukum di daerah itu.
"Dimintai pendapatnya soal bagaimana situasi penegakan hukum selama otsus, kita data perkara sekian-sekian, kita sampaikan," kata Ali.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dari Jampidsus dihadiri Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, dan hadir dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Ali tidak merinci berapa jumlah perkara terkait korupsi yang ditangani Kejagung selama Otsus Papua. Namun, ia sempat menyebutkan ada ratusan perkara.
Data perkara tersebut disampaikan dalam Raker Pansus Otsus Papua di DPR untuk mengevaluasi 20 Tahun Otonomi Khusus di Papua.
"Pokoknya perkara yang ditangani kejaksaan segitu, terlepas otsus atau tidak otsus, selama masa otsus, data perkara seperti itu," kata Ali.
Pansus perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua menggelar rapat kerja untuk mendengarkan masukan dari Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketua Pansus Komarudin Watubun menyatakan Otsus Papua yang diberikan melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 telah dilaksanakan hampir 20 tahun. RUU Otsus Papua telah masuk dalam Prolegnas 2021.
Komarudin menjelaskan pemerintah melalui RUU mengajukan penyelesaian persoalan Papua dengan dua hal, yakni memperpanjang pemberian dana otsus selama 20 tahun ke depan. Perpanjangan itu disertai dengan penambahan sebesar 2,5 persen dari DAU dari 2 persen sebelumnya beserta perubahan tata Kelola. Kemudian melalui provinsi Papua, RUU yang sedang dibahas dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan otsus di Papua.
Komarudin menegaskan tujuan awal pemberian otsus ke Papua untuk keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan, serta kemajuan dengan provinsi lain di Indonesia
"Kalau dilihat saat ini, masih memperlihatkan persoalan yang telah memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat," ujar politisi PDI Perjuangan itu.