Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Jayapura telah membayarkan santunan beasiswa sebesar Rp126,5 juta bagi 47 anak pada Mei 2021.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Sabtu, mengatakan penerima santunan beasiswa 47 anak tersebut terdiri dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dua orang, Sekolah Dasar (SD) 19 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 10 orang, Sekolah Menengah Umum (SMA) 13 orang dan Perguruan Tinggi (PT) tiga orang mahasiswa.

"Pada 2021 kami merealisasikan beasiswa, hal ini menyusul keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) di mana Pemnaker itu efektif berlaku mulai 1 April 2021," katanya.

Menurut Arja Leksana, realisasi beasiswa tersebut juga dikarenakan turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Beasiswa ini adalah bagian dari manfaat program BP Jamsostek," ujarnya.

Dia menjelaskan seluruh peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, selain memperoleh santunan kematian juga mendapat beasiswa untuk dua orang anak yang masih bersekolah.

"Total beasiswa yang diperoleh untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta," katanya.

Dia menambahkan untuk itu diharapkan kepada badan usaha yang sudah menjadi peserta, untuk membayar iuran tepat bulan, di mana tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat pembayaran klaim dan hak-hak kepada peserta.

"Dan diimbau untuk perusahaan yang belum mengikuti program secara lengkap yaitu program JHT dan JP agar segera mendaftar, karena manfaatnya sangat besar bagi pekerja pada saat berhenti bekerja maupun mencapai pensiun," ujarnya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024