Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang terpusat di Gedung Pancasila, Jakarta, Selasa 1 Juni 2021, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Dalam amanatnya di upacara tersebut, Kepala Negara menekankan tentang dinamika tantangan yang terus dihadapi bangsa Indonesia dalam membumikan ideologi Pancasila.
Presiden mengajak peringatan hari lahir Pancasila di setiap tanggal 1 Juni untuk benar-benar dimanfaatkan demi mengkokohkan nilai-nilai pancasila dalam bermasyarakat, dalam berbangsa dan dalam bernegara.
Menurut Presiden, walaupun Pancasila telah menyatu dalam kehidupan bangsa sepanjang Republik Indonesia berdiri, namun tantangan yang dihadapi pancasila tidaklah semakin ringan.
Contohnya globalisasi dan interaksi antarbelahan dunia, yang tidak serta merta meningkatkan kesamaan pandangan dan kebersamaan.
Presiden meminta seluruh pihak mewaspadai meningkatnya rivalitas dan kompetisi, termasuk rivalitas antarpandangan, rivalitas antarnilai-nilai dan rivalitas antarideologi.
Ideologi transnasional, kata Presiden, juga cenderung semakin meningkat memasuki berbagai lini kehidupan masyarakat dengan berbagai cara dan berbagai strategi.
Selain itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memengaruhi landskap kontestasi ideologi.
Kepala Negara mengingatkan revolusi industri 4.0 juga telah menyediakan berbagai kemudahan dalam berdialog, dalam berinteraksi dan berorganisasi dalam skala besar lintas negara.
Ketika konektivitas 5G melanda dunia maka interaksi antar dunia juga semakin mudah dan cepat. Kemudahan ini bisa digunakan oleh ideologi-ideologi transnasional radikal untuk merambah ke semua pelosok Indonesia ke seluruh kalangan dan seluruh usia tanpa mengenal lokasi dan waktu.
Bahkan, kata Presiden, kecepatan ekspansi ideologi radikal bisa melampaui standar normal ketika memanfaatkan disrupsi teknologi ini.
Guna menghadapi dinamika tantangan dalam membumikan ideologi Pancasila, maka perluasan dan pendalaman nilai-nilai Pancasila tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa, diperlukan cara-cara baru yang luar biasa, memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama revolusi industri 4.0 dan sekaligus Pancasila harus menjadi fondasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkeindonesiaan.
Sebagaimana amanat Presiden, seluruh aparatur pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, kaum profesional, generasi muda Indonesia dan seluruh rakyat indonesia harus bersatu padu dan bergerak aktif memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan Indonesia yang dicita-citakan.
Tantangan pengamalan Pancasila
Upaya bangsa Indonesia membumikan ideologi Pancasila tidak terlepas dari upaya pengamalan sila-sila Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, pengamalan sila-sila Pancasila masih jadi pekerjaan rumah.
Contohnnya, salah satu sila Pancasila yang sangat penting dalam upaya menegakkan demokrasi di Indonesia adalah Sila ke-4.
Menurut dia, kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya dalam mengkritisi kebijakan publik di ruang digital, berada dalam situasi yang rentan dan meresahkan.
Dalam pengamatannya, kasus peretasan terhadap suara-suara kritis terhadap pemerintah di ruang digital, rentannya perlindungan data pribadi terutama dalam kasus yang rentan dengan aspek relasi kuasa, beserta kriminalisasi dengan dasar UU ITE dan alasan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan stabilitas dan ketertiban publik, kerap menjadi alasan yang digadang-gadang untuk menjerat suara kritis warga negara.
Data The Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) merekam 334 kasus hingga bulan Oktober 2020 sejak UU ITE disahkan tahun 2008.
Sementara LBH Pers juga mencatat paling tidak 10 jurnalis dikriminalisasi dan menjadi korban UU ITE.
Adinda menyampaikan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya juga tercatat dari hasil survei Komnas HAM dan Litbang Kompas, di mana 36 responden merasa tidak bebas. Selain itu, Indonesia pun berada dalam status partly free dalam Global Freedom Status dari Freedom House (2019-2021).
Sudah sepatutnya, ekspresi publik dilihat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses kebijakan, termasuk di ranah digital dan dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan digital.
Adinda menyampaikan TII mengajukan rekomendasi untuk mendorong dan melindungi kebebasan berekspresi, termasuk dalam mengkritisi pemerintah di dunia maya di Indonesia.
Di aspek legal, TII juga mendesak revisi UU ITE, khususnya terkait pasal-pasal yang multi interpretasi dan mengancam HAM dan kebebasan, serta memformulasikan peraturan dan peraturan pelaksana dengan perspektif HAM dan kebebasan agar dapat diterapkan oleh penegak hukum dan para pihak terkait.
TII juga mendesak agar pasal-pasal terkait sanksi UU ITE tidak lagi menerapkan sanksi pidana dan harus melindungi data pribadi.
Pemerintah dan DPR, juga harus mendefinisikan dengan jelas perbedaan ekspresi yang dijustifikasi sebagai bagian kebebasan dan yang terhitung sebagai penghinaan dan sebagainya.
Masyarakat sipil pun harus dilibatkan dalam prosesnya untuk menghapus ketentuan yang mengancam HAM dan mengembalikan UU ITE seperti tujuan awalnya, yaitu melindungi warga dalam melakukan transaksi elektronik maupun berhubungan dengan informasi di dunia digital, dengan tetap melindungi aspek HAM dan kebebasan berekspresi.
Dengan kata lain, sanksi pidana seharusnya dikembalikan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu aspek legal dan politik legal yang mendasari-nya, juga tidak lepas dari aspek penerapannya oleh pelaksana kebijakan.
TII merekomendasikan perbaikan penegakan hukum UU ITE dengan mendorong penegak hukum yang berperspektif HAM yang lebih baik, apakah melalui Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan jalur pendidikan dan sosialisasi, serta internalisasi lainnya.
TII juga mendorong penerapan restorative justice dan tidak diskriminatif, dengan pembagian tugas yang jelas antara Kominfo, Polisi, dan Pengadilan.
Terakhir, kebebasan berekspresi di dunia digital sangat membutuhkan literasi digital oleh semua pihak, bukan hanya pemerintah dan penegak hukum, namun juga masyarakat umum, agar bijak dan memahami konteks dalam berekspresi di dunia maya.
Studi TII merekomendasikan kolaborasi Kominfo dengan Kepolisian dan Kemendikbudristek, serta masyarakat sipil terkait untuk mendorong literasi digital yang lebih baik di Indonesia.
Apa yang disampaikan TII hanya salah satu contoh tantangan pengamalan sila dalam Pancasila. Masih ada contoh-contoh lain yang kiranya juga bertentangan dengan pengamalan sila-sila Pancasila.
Apapun itu, Pancasila telah disepakati sebagai konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara. Lahirnya Pancasila dengan kelima sila-nya benar-benar mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka bhineka tunggal ika.
Kita semua sepakat bahwa Pancasila adalah ideologi yang paling tepat untuk Indonesia. Namun, dinamika tantangan dalam membumikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agaknya tidak akan pernah usai, karena perubahan terus terjadi.
Patut diingat, cara kita bangsa Indonesia dalam mengamalkan ideologi Pancasila dalam setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara, mencerminkan seberapa keras upaya kita dalam membumikan Pancasila.
Dalam amanatnya di upacara tersebut, Kepala Negara menekankan tentang dinamika tantangan yang terus dihadapi bangsa Indonesia dalam membumikan ideologi Pancasila.
Presiden mengajak peringatan hari lahir Pancasila di setiap tanggal 1 Juni untuk benar-benar dimanfaatkan demi mengkokohkan nilai-nilai pancasila dalam bermasyarakat, dalam berbangsa dan dalam bernegara.
Menurut Presiden, walaupun Pancasila telah menyatu dalam kehidupan bangsa sepanjang Republik Indonesia berdiri, namun tantangan yang dihadapi pancasila tidaklah semakin ringan.
Contohnya globalisasi dan interaksi antarbelahan dunia, yang tidak serta merta meningkatkan kesamaan pandangan dan kebersamaan.
Presiden meminta seluruh pihak mewaspadai meningkatnya rivalitas dan kompetisi, termasuk rivalitas antarpandangan, rivalitas antarnilai-nilai dan rivalitas antarideologi.
Ideologi transnasional, kata Presiden, juga cenderung semakin meningkat memasuki berbagai lini kehidupan masyarakat dengan berbagai cara dan berbagai strategi.
Selain itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memengaruhi landskap kontestasi ideologi.
Kepala Negara mengingatkan revolusi industri 4.0 juga telah menyediakan berbagai kemudahan dalam berdialog, dalam berinteraksi dan berorganisasi dalam skala besar lintas negara.
Ketika konektivitas 5G melanda dunia maka interaksi antar dunia juga semakin mudah dan cepat. Kemudahan ini bisa digunakan oleh ideologi-ideologi transnasional radikal untuk merambah ke semua pelosok Indonesia ke seluruh kalangan dan seluruh usia tanpa mengenal lokasi dan waktu.
Bahkan, kata Presiden, kecepatan ekspansi ideologi radikal bisa melampaui standar normal ketika memanfaatkan disrupsi teknologi ini.
Guna menghadapi dinamika tantangan dalam membumikan ideologi Pancasila, maka perluasan dan pendalaman nilai-nilai Pancasila tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa, diperlukan cara-cara baru yang luar biasa, memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama revolusi industri 4.0 dan sekaligus Pancasila harus menjadi fondasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkeindonesiaan.
Sebagaimana amanat Presiden, seluruh aparatur pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, kaum profesional, generasi muda Indonesia dan seluruh rakyat indonesia harus bersatu padu dan bergerak aktif memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan Indonesia yang dicita-citakan.
Tantangan pengamalan Pancasila
Upaya bangsa Indonesia membumikan ideologi Pancasila tidak terlepas dari upaya pengamalan sila-sila Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, pengamalan sila-sila Pancasila masih jadi pekerjaan rumah.
Contohnnya, salah satu sila Pancasila yang sangat penting dalam upaya menegakkan demokrasi di Indonesia adalah Sila ke-4.
Menurut dia, kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya dalam mengkritisi kebijakan publik di ruang digital, berada dalam situasi yang rentan dan meresahkan.
Dalam pengamatannya, kasus peretasan terhadap suara-suara kritis terhadap pemerintah di ruang digital, rentannya perlindungan data pribadi terutama dalam kasus yang rentan dengan aspek relasi kuasa, beserta kriminalisasi dengan dasar UU ITE dan alasan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan stabilitas dan ketertiban publik, kerap menjadi alasan yang digadang-gadang untuk menjerat suara kritis warga negara.
Data The Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) merekam 334 kasus hingga bulan Oktober 2020 sejak UU ITE disahkan tahun 2008.
Sementara LBH Pers juga mencatat paling tidak 10 jurnalis dikriminalisasi dan menjadi korban UU ITE.
Adinda menyampaikan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya juga tercatat dari hasil survei Komnas HAM dan Litbang Kompas, di mana 36 responden merasa tidak bebas. Selain itu, Indonesia pun berada dalam status partly free dalam Global Freedom Status dari Freedom House (2019-2021).
Sudah sepatutnya, ekspresi publik dilihat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses kebijakan, termasuk di ranah digital dan dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan digital.
Adinda menyampaikan TII mengajukan rekomendasi untuk mendorong dan melindungi kebebasan berekspresi, termasuk dalam mengkritisi pemerintah di dunia maya di Indonesia.
Di aspek legal, TII juga mendesak revisi UU ITE, khususnya terkait pasal-pasal yang multi interpretasi dan mengancam HAM dan kebebasan, serta memformulasikan peraturan dan peraturan pelaksana dengan perspektif HAM dan kebebasan agar dapat diterapkan oleh penegak hukum dan para pihak terkait.
TII juga mendesak agar pasal-pasal terkait sanksi UU ITE tidak lagi menerapkan sanksi pidana dan harus melindungi data pribadi.
Pemerintah dan DPR, juga harus mendefinisikan dengan jelas perbedaan ekspresi yang dijustifikasi sebagai bagian kebebasan dan yang terhitung sebagai penghinaan dan sebagainya.
Masyarakat sipil pun harus dilibatkan dalam prosesnya untuk menghapus ketentuan yang mengancam HAM dan mengembalikan UU ITE seperti tujuan awalnya, yaitu melindungi warga dalam melakukan transaksi elektronik maupun berhubungan dengan informasi di dunia digital, dengan tetap melindungi aspek HAM dan kebebasan berekspresi.
Dengan kata lain, sanksi pidana seharusnya dikembalikan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu aspek legal dan politik legal yang mendasari-nya, juga tidak lepas dari aspek penerapannya oleh pelaksana kebijakan.
TII merekomendasikan perbaikan penegakan hukum UU ITE dengan mendorong penegak hukum yang berperspektif HAM yang lebih baik, apakah melalui Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan jalur pendidikan dan sosialisasi, serta internalisasi lainnya.
TII juga mendorong penerapan restorative justice dan tidak diskriminatif, dengan pembagian tugas yang jelas antara Kominfo, Polisi, dan Pengadilan.
Terakhir, kebebasan berekspresi di dunia digital sangat membutuhkan literasi digital oleh semua pihak, bukan hanya pemerintah dan penegak hukum, namun juga masyarakat umum, agar bijak dan memahami konteks dalam berekspresi di dunia maya.
Studi TII merekomendasikan kolaborasi Kominfo dengan Kepolisian dan Kemendikbudristek, serta masyarakat sipil terkait untuk mendorong literasi digital yang lebih baik di Indonesia.
Apa yang disampaikan TII hanya salah satu contoh tantangan pengamalan sila dalam Pancasila. Masih ada contoh-contoh lain yang kiranya juga bertentangan dengan pengamalan sila-sila Pancasila.
Apapun itu, Pancasila telah disepakati sebagai konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara. Lahirnya Pancasila dengan kelima sila-nya benar-benar mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka bhineka tunggal ika.
Kita semua sepakat bahwa Pancasila adalah ideologi yang paling tepat untuk Indonesia. Namun, dinamika tantangan dalam membumikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agaknya tidak akan pernah usai, karena perubahan terus terjadi.
Patut diingat, cara kita bangsa Indonesia dalam mengamalkan ideologi Pancasila dalam setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara, mencerminkan seberapa keras upaya kita dalam membumikan Pancasila.