Jayapura (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong meminta pelaku kekerasan terhadap anak segera dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya tidak menoleransi tindakan kekerasan di dalam keluarga sehingga pelaku harus ada efek jera dan ini menjadi perhatian bagi para orang tua," katanya di Jayapura, Senin (6/1).
Menurut Ramses, pihaknya juga telah mengingatkan kepada para ASN agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam keluarga.
"Apa yang menjadi tanggung jawab orang tua itu harus dijaga dengan baik, jangan ada laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan ASN maupun pada masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melihat lagi aturan terkait kekerasan dalam rumah tangga seperti apakah ada sanksi pemecatan atau tidak, namun yang jelas hal tersebut sangat tidak dibenarkan.
"Kami akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena ini berpengaruh pada mental dan tumbuh kembang anak," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya telah terjadi kekerasan pada anak berumur lima tahun yang menjadi korban kekerasan oleh orang tua angkatnya di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (4/1).
Di mana anak tersebut mengalami luka-luka pada badan,kepala, bibir robek serta bengkak pada tangan. Kini korban telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Kota Jayapura, Papua.