Jayapura (ANTARA) - Advokasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun panti rehabilitasi dan rawat inap bagi pencandu narkoba di Provinsi Papua.
"Selama ini rawat inap untuk rehabilitasi pecandu berat narkoba di Papua harus dirujuk ke Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kadis Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto usai mengikuti kegiatan advokasi RAN P4GN melalui laman daerah, Sabtu.
Ia mengakui usulan pembangunan panti rehabilitasi di Papua sudah cukup mendesak mengingat jumlah pecandu dan pengedar narkoba di Papua semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Ia mengakui jajaran pemerintah dan instansi terkait bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua hingga kini gencar mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Seluruh elemen masyarakat, katanya, terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh Tanah Air termasuk di Papua.
"Hal ini sebagai tindak lanjut implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN)," katanya.
Bersama BNNP Papua, katanya, Pemerintah Provinsi Papua, TNI/Polri, dan instansi terkait mengadakan kegiatan advokasi RAN P4GN di Jayapura.
Sementara dalam pelaksanaan advokasi RAN P4GN, Perencana Muda Biro Perencanaan Settama BNN Pusat Warda Rabbie selaku narasumber memaparkan materi dan hasil evaluasi implementasi kegiatan RAN P4GN dalam pelaporan nasional .
Dalam menyukseskan RAN P4GN, katanya, pemerintah merangkul seluruh elemen dan lapisan masyarakat termasuk pelaku usaha hingga dunia pendidikan untuk bersama-sama menjauhi dan memerangi penyalahgunaan narkoba.
Beberapa kegiatan lain yang telah dilaksanakan, antara lain sosialisasi pada berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal di media cetak, elektronik, dan media sosial.
Kegiatan lain berupa deteksi penggunaan narkoba melalui tes urine kepada seluruh pegawai serta berbagai kegiatan terkait lain untuk menyelamatkan bangsa dari jerat narkoba
"Selama ini rawat inap untuk rehabilitasi pecandu berat narkoba di Papua harus dirujuk ke Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kadis Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto usai mengikuti kegiatan advokasi RAN P4GN melalui laman daerah, Sabtu.
Ia mengakui usulan pembangunan panti rehabilitasi di Papua sudah cukup mendesak mengingat jumlah pecandu dan pengedar narkoba di Papua semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Ia mengakui jajaran pemerintah dan instansi terkait bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua hingga kini gencar mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Seluruh elemen masyarakat, katanya, terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh Tanah Air termasuk di Papua.
"Hal ini sebagai tindak lanjut implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN)," katanya.
Bersama BNNP Papua, katanya, Pemerintah Provinsi Papua, TNI/Polri, dan instansi terkait mengadakan kegiatan advokasi RAN P4GN di Jayapura.
Sementara dalam pelaksanaan advokasi RAN P4GN, Perencana Muda Biro Perencanaan Settama BNN Pusat Warda Rabbie selaku narasumber memaparkan materi dan hasil evaluasi implementasi kegiatan RAN P4GN dalam pelaporan nasional .
Dalam menyukseskan RAN P4GN, katanya, pemerintah merangkul seluruh elemen dan lapisan masyarakat termasuk pelaku usaha hingga dunia pendidikan untuk bersama-sama menjauhi dan memerangi penyalahgunaan narkoba.
Beberapa kegiatan lain yang telah dilaksanakan, antara lain sosialisasi pada berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal di media cetak, elektronik, dan media sosial.
Kegiatan lain berupa deteksi penggunaan narkoba melalui tes urine kepada seluruh pegawai serta berbagai kegiatan terkait lain untuk menyelamatkan bangsa dari jerat narkoba