Jayapura (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dinas Sosial Kota Jayapura, Papua Felson Mambrasar mengatakan perlu adanya pembangunan panti rehabilitasi guna menangani anak jalanan dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah ini
"Kami telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura untuk penyediaan fasilitas panti rehabilitasi," katanya di Jayapura, Senin.
Menurut Mambrasar, dengan adanya panti rehabilitasi maka itu sangat membantu pemerintah daerah setempat dalam menangani permasalahan ODGJ dan anak jalanan.
"Selain itu juga dapat menampung lansia di Kota Jayapura karena saat ini kami juga belum mempunyai panti jompo," ujarnya.
Dia menjelaskan selama ini dalam menangani ODGJ pihaknya masih belum berjalan optimal sebab belum mempunyai tempat yang representatif hanya membawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura.
"Di RSJ tidak hanya merawat ODGJ di Kota Jayapura saja tetapi dari beberapa wilayah di Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan, dengan demikian pihaknya berharap supaya peran keluarga juga menjadi penting dalam penanganan ODGJ sehingga tidak membebani Pemerintah daerah.
"Karena kebanyakan ODGJ di Kota Jayapura berasal dari luar daerah ini sehingga butuh kerja sama dari pihak keluarga guna kami bisa mengetahui identitas guna penangan lebih lanjut," ujarnya.
Berita Terkait
Dinsos Kota Jayapura melakukan penyisiran terhadap ODGJ
Senin, 18 November 2024 13:44
Dinsos Kota Jayapura tangani sembilan jenazah tanpa identitas
Selasa, 1 Oktober 2024 23:15
Pemkot Jayapura serahkan bantuan korban kebakaran di Kampung Yoka
Senin, 30 September 2024 19:14
Dinsos Kota Jayapura imbau keluarga laporkan data ODGJ untuk penanganan
Senin, 2 September 2024 14:39
Dinsos Kota Jayapura: Penanganan ODGJ jadi prioritas jelang HUT RI
Selasa, 6 Agustus 2024 2:46
Dinsos Jayapura harap warga terbantu pelayanan BPJS kesehatan
Kamis, 4 Juli 2024 21:33
Dinsos Jayapura tingkatkan kolaborasi dalam penanganan ODGJ
Rabu, 26 Juni 2024 14:51
Dinsos Kota Jayapura jemput ODGJ dibawa ke RSJ Abepura
Kamis, 4 April 2024 20:56