Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mewajibkan bagi masyarakat yang ingin masuk ke wilayahnya dan tidak memiliki KTP domisili setempat wajib telah divaksin dan menjalani tes usap (PCR).

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa'ad di Jayapura, Selasa, mengatakan hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pihaknya dan berlaku sejak 12 Juli 2021 serta berlaku juga untuk perjalanan intra Papua.

"Hal ini dilakukan mengingat mulai naiknya kasus terpapar COVID-19 di Provinsi Papua dan diberlakukannya PPKM Mikro Diperketat," katanya.

Menurut Musa'ad, dalam surat edaran terbaru tersebut, hasil PCR hanya berlaku 2x24 jam atau dua hari saja, sedangkan untuk yang hendak keluar dari Papua tetap harus divaksin dan melakukan tes COVID-19 baik antigen maupun PCR sesuai dengan ketentuan provinsi yang dituju.

"Poin inilah yang paling berbeda jika dibandingkan dengan surat edaran sebelumnya ketika diberlakukan pembatasan oleh pemerintah daerah di Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan sedangkan untuk masyarakat Papua yang hendak melakukan perjalanan intra Bumi Cenderawasih cukup menjalani tes cepat antigen, namun jika kabupaten atau kota yang dituju mewajibkan tes usap PCR maka tinggal menyesuaikan.

"Namun, jika bupati atau wali kota menutup akses bandara atau transportasi di wilayahnya itu menjadi kewenangan masing-masing daerah," katanya lagi.

Dia menambahkan hal ini dilakukan Pemprov Papua untuk mencegah penyebaran virus corona  semakin tinggi pada setiap kabupaten dan kota yang ada di Bumi Cenderawasih.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024